Satu Persatu Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Disita

MANOKWARI,PAPUA BARAT – Polda Papua Barat tidak tinggal diam dan terus bergerak cepat menuntaskan dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat yang merugikan negara mencapai 32, 7 Miliar Rupiah. Alih-alih membina dan mensejahterakan para atlet yang mengharumkan nama daerah, sejumlah pengurus KONI Papua Barat terendus memperkaya diri sendiri dari hasil korupsi dana hibah terhitung sejak tahun 2019 hingga 2021.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga yang ditemui disela-sela kegiatan jalan sehat di mapolda Papua Barat, Selasa (13/6/23), mengatakan bahwa Polda Papua Barat melalui satuan krimsus telah melakukan penelusuran Aset dan harta kekayaan 3 tersangka, DI, AW dan LS serta menyita sejumlah aset yang diduga dari hasil korupsi.

“Perlahan tapi pasti, Kami sudah menyita beberapa aset-aset milik ketiga tersangka untuk dikembalikan kepada Negara,” ujar Kapolda.

Kapolda juga mengatakan pihaknya telah melakukan rapat-rapat dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar berkasnya secepat mungkin diterima oleh Jaksa.

“Setelah hasil pengembangan dan analisis dari PPATK keluar maka kami akan kembangkan menuju pada alat bukti. Tujuan kita agar ketiga tersangka bisa mengembalikan uang yang disalahgunakan sebanyak-banyaknya,” Ungkap Kapolda.

Kapolda menjelaskan terdapat sejumlah aset berupa rumah, tanah dan kendaraan serta aset lain yang telah disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan ketiga tersangka.

Pantauan Sorongnews.com di lapangan pada tanggal 08/06/2023 terlihat Personil Polda Papua Barat Melalui Satuan Krimsus serius melaksakan pemerikasan di rumah tersangka LS yang beralamat di Daerah Sowi Tiga Kompleks Marampa,mulai pukul jam 15.00 WIT hingga selesai pada Pukul 19.23 WIT yang di pimpin Langsung oleh Kasubdit Tipikor Polda Papua Barat AKBP Aris Cahyanto.

Dalam pemeriksaan rumah tersangka LS Krimsus Polda Papua Barat menyita beberapa dokumen dan rumah tersangka LS yang ditaksir mendekati angka 1 Milyar Rupiah.

Kasus dana hibah Koni Papua Barat sudah ditetapkan 3 tersangka yang berinisial DI,AW dan LS dengan dana hiba Koni Tahun Anggaran 2019,2020 dan 2021 dengan jumlah nilai 227 milyar dengan kerugian negara sebesar 32,7 Miliyar. (Rolly)

Komentar