MERAUKE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke menangkap pencuri dan penadah handpone (Hp), alat pertukangan hingga kendaraan roda dua (sepeda motor).
Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, dalam konferensi pers mengapresiasi satreskrim yang berhasil mengungkap kasus pencurian di Merauke. Ada lima tersangka diantaranya pelaku kasus pencurian HP dan peralatan tukang berinisial SPAW dengan dua orang penadah hasil curian berinisial NH seorang IRT dan AN. Khusus AN yang sudah berusia 80 tahun mendapat kebijakan untuk beristirahat dirumah namun tetap dalam proses pemeriksaan kepolisian.
Selain itu, seorang pelaku kasus curanmor dengan inisial AM bersama seorang penadah kasus curanmor berinisial SW.
“Reserse kami selama ini tidak tidur. Dia bekerja, apa yang terjadi di masyarakat sudah dikembangkan baik tentang laporan atau berita yang selama ini diburu telah diungkap, tentang apa saja. Ada (kasus pencurian, red) Hp, alat rumah tangga, alat pertukangan yang sering terjadi,” tutur Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos dan Kasubbag Humas AKP Ariffin, Senin (17/5/21).
Orang nomor satu di jajaran Polres Merauke ini menegaskan, tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sesuai pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara empat tahun, namun bila aksi tersebut sering dilakukan maka ancaman hukuman penjara lebih dari empat tahun.
“Hingar bingar tentang kasus 480 selama ini tertutup disini. Basudara bisa melihat, kita sekarang sudah bongkar. Masih ada lagi yang belum kita selesaikan yakni kasus pencurian puluhan kendaraan roda dua dan roda empat,” ungkap Kapolres.
Dikesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Merauke, AKP Agus F. Pombos, SIK menjelaskan, para penadah barang curian itu sudah melakukan aksinya selama 20 tahun. Salah satunya, NH dan AN menampung mesin bor dan dua gurinda merk makteck dengan harga Rp 250.000 dari tersangka SPAW, selanjutnya penadah akan menjual kembali dengan harga yang ditentukan untuk mendapatkan keuntungan.
Padahal alat tersebut bernilai jutaan rupiah jika dijual secara resmi lengkap dengan kwitansi, charger, garansi dan sebagainya. Sedangkan barang yang dijual tanpa bukti di Merauke, mayoritas hasil curian atau rampokan.
“Saya mengimbau masyarakat jangan jadi penadah. Ada info sekecil apapun penjualan barang dibawah harga dan tidak lengkap surat-suratnya, segera lapor ke Polres,” imbaunya.
Agus F. Pombos menambahkan, delapan kendaraan roda dua yang sudah diamankan polisi ternyata sebelumnya dijual oleh tersangka AM kepada SW senilai Rp 700.000-800.000/unit. Kasus tersebut akan terus didalami, terlebih ditemukan juga kasus pencurian kabel tembaga dan kabel ac.
“Bagi masyarakat Merauke yang mengalami kecurian diatas, silahkan membawa kelengkapan surat untuk dicocokkan. Silahkan dibawa dan dicari,” pesannya.
Dia membeberkan, barang bukti curanmor yang diamankan sebanyak 8 unit kendaraan, sedangkan barang bukti kasus pencurian terdiri dari 18 Handphone, empat unit bor tangan, tujuh unit gurinda, satu unit mesin skap tangan, satu unit mesin gergaji listrik dan puluhan kilogram tembaga kabel.
“Kami akan kejar para pembeli hasil curian tersebut dari hulu ke hilir semuanya akan terungkap. Adapun tersangka dan barang bukti akan bertambah, terungkap semuanya,” pungkas Kasat Reskrim. (Hida)
Komentar