Sah! 13 Raperda Ditetapkan DPRK Sorong, Termasuk Pendidikan Gratis dan Rehabilitasi ODGJ

SORONG, PBD – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong secara resmi menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2025.

Penetapan ini berlangsung dalam pelaksanaan Rapat Paripurna XV Masa Sidang Tahun 2025 yang digelar bertempat di Kantor DPR Kota Sorong, Senin (4/7/25).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Sorong Syahrir Nurdin didampingi Wakil Ketua II Michael Ricky Taneri serta dihadiri Plt Sekretaris Daerah Kota Sorong Rudi R. Laku.

Wakil Ketua I DPR Kota Sorong Syahrir Nurdin menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Program legislasi ini merupakan fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan kepastian hukum yang kondusif untuk pembangunan berkelanjutan di Kota Sorong,” ujar Wakil Ketua I DPR Kota Sorong Syahrir Nurdin.

Ia menyebut, Propemperda 2025 ini disusun berdasarkan hasil usulan dari Pemerintah Kota Sorong dan inisiatif DPR sendiri, mencakup berbagai sektor strategis seperti pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi kreatif.

Dipaparkannya, dari 13 Raperda yang ditetapkan, dua diantaranya menarik perhatian luas masyarakat karena mencerminkan kepedulian terhadap kelompok rentan dan kebutuhan dasar warga, yakni Raperda tentang Pendidikan Gratis serta Raperda tentang Bantuan Penanganan, Perlindungan, dan Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Dirinya menjelaskan bahwa, DPRK Sorong menilai kedua Raperda ini sebagai langkah nyata dalam mendorong kesetaraan akses pendidikan dan perhatian serius terhadap kesehatan mental di tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh pihak, eksekutif, legislatif, maupun seluruh lapisan masyarakat terus bersinergi dalam proses pembentukan regulasi ini. Setiap Raperda harus aspiratif, akuntabel, dan bisa diimplementasikan secara nyata di lapangan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa partisipasi publik akan menjadi bagian penting dalam pembahasan setiap Raperda, demi menghasilkan produk hukum yang tepat sasaran dan berkualitas.

Berikut Daftar Lengkap 13 Raperda Propemperda Kota Sorong 2025 yakni:

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024
2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025
3. Raperda tentang APBD Induk Tahun 2026
4. Raperda tentang Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
5. Raperda tentang RPJMD Kota Sorong 2025–2029
6. Raperda tentang Pembentukan Perseroda Kalabra Jaya Indah (KJI)
7. Raperda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Sorong
8. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
9. Raperda tentang Pendidikan Gratis
10. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual
11. Raperda tentang Pemberdayaan Potensi Sumber Daya Umat Beragama dalam Pembangunan
12. Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah
13. Raperda tentang Bantuan Penanganan, Perlindungan, dan Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Penetapan Propemperda ini menjadi bukti komitmen DPRK Sorong dalam membangun fondasi hukum yang kuat, relevan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan melibatkan publik dalam prosesnya, diharapkan regulasi-regulasi tersebut dapat memberikan dampak nyata dalam kehidupan warga Kota Sorong kedepan. (Jharu)

Komentar