Rugikan Negara 877 Juta, Kejari Sorong Tahan 3 Pengurus DPW KAPTEN

SORONG, PBD – Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah dari Provinsi Papua Barat kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (KAPTEN) Indonesia Papua Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai hibah sebesar Rp1 Milyar.

Plt. Kepala Kejaksaan Negari Sorong Zam Zam Ikhwan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sorong Haris Suhud Tomia, dalam keterangan pers di kantor Kejari Sorong, Papua Barat Daya, Jumat sore (3/5/24) mengatakan 3 orang tersangka adalah Ketua DPW KAPTEN berinisial AB, Sekretaris berinisial IW dan bendahara DPW KAPTEN berinisial MA.

“Sebelumnya tim Penyidik telah menggandeng pihak BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagai Auditor untuk menghitung kerugian kerugian keuangan negara. Dimana diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 877.455.500,” terang Zam Zam.

Ditambahkan Kasipidsus bahwa modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu terkait Mark up harga dan juga beberapa Pengadaan Fiktif sebagaimana yg termuat dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

“Seharusnya anggaran Hibah untuk kegiatan-kegiatan yang tertuang didalam dokumen, akan tetapi sebagian besar tidak dilaksanakan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Modus-modus seperti ini diduga juga selama ini dilakukan di Papua Barat. Sehingga Perkara ini merupakan pintu masuk bagi kami untuk mendalami kegiatan-kegiatan hibah lainnya,” tegas Haris.

Ketiga tersangka disangka melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian karena dengan alasan subjektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan Barang Bukti sehingga ketiga tersangka ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas 2B Kota Sorong.

Pantauan media ini, ketiga tersangka yang mengenakan rompi berwarna pink terlihat lesu saat penyidik membawa mereka masuk ke dalam mobil tahanan menuju Lapas Sorong. (Oke)

Komentar