Oleh: Derek Fredrik Wamea-Papua Shine Academia
Dalam kerangka otonomi Daerah sebenarnya Tanah Papua tidak kekurangan uang, kita hanya kekurangan ide, gagasan, kreativitas dan pemimpin yang berani dalam bertindak membaca potensi daerah dengan cermat. Papua Barat Daya sendiri tidak miskin potensi. Kita punya Raja Ampat yang namanya sudah kelas dunia, punya burung penyu Belimbing di Tambrauw, punya Danau Ayamaru di Maybrat, punya cenderawasih di Malaguftuk Kabupaten Sorong dan punya Kota Sorong sebagai pintu gerbang transit menuju seantoro Papua. Tapi kenapa sampai hari ini, kontribusi sektor pariwisata ke dompet masyarakat masih kecil? Kenapa mama-mama di hampir seluruh Tanah Papua tetap jual pinang, bukan kelola homestay atau resto dengan kuliner lokal yang sudah naik kelas? Jawabannya sederhana: kita jalan tanpa peta dan tanpa sikap. Peta itu namanya RIPPDA. Sikap itu namanya Sadar Wisata.
RIPPDA adalah otak, Sadar Wisata adalah hati. Pariwisata PBD tidak akan hidup kalau salah satu lumpuh.
Esensi RIPPDA bukan sekadar dokumen tebal yang disimpan di lemari Bappeda. RIPPDA adalah janji pemerintah kepada rakyat dan investor: 20 tahun ke depan, Wayag tetap untuk wisata bahari, bukan untuk tambang. Misool tetap untuk menyelam, bukan untuk sawit. Sorong tetap jadi kota MICE (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition) dan transit, bukan kota bajingan yang sarat kasus begal. Tanpa RIPPDA, setiap bupati ganti, zonasi ganti. Hari ini dermaga dibangun, besok jalurnya dialihkan karena ada izin tambang baru. Investor takut masuk. BPK temukan pembangunan tidak tepat sasaran. Ujungnya APBD habis, rakyat tidak sejahtera. Secara sederhana RIPPDA bisa menghentikan itu. Dokumen ini paksa semua sektor bicara: PUPR bangun jalan ke destinasi prioritas, Dinas Lingkungan tolak izin yang merusak, DPMPTSP kasih kemudahan untuk hotel di zona yang benar.
Tapi perlu diingat bahwa peta secanggih apa pun percuma kalau orangnya tidak mau jalan. Di sinilah Sadar Wisata masuk. Sapta Pesona: Aman, Tertib, Bersih, Sejuk, Indah, Ramah, Kenangan. Terlihat sepele, tapi inilah yang bikin wisatawan Eropa, Asia, Australia balik lagi ke Raja Ampat, atau kapok dan bikin review bintang satu. Kita tidak bisa jual laut sejernih kristal kalau di pantainya penuh sampah plastik. Kita tidak bisa promosi “surga terakhir” kalau tamu ditipu harga perahu 5 kali lipat. Percaya bahwa Sadar Wisata mengubah mental itu. Dari “wisatawan itu ATM” menjadi “wisatawan itu tamu yang harus kita jaga dan perlakukan dengan ramah”. Karena tamu yang senang akan cerita ke 10 orang teman terbaiknya untuk berkunjung. Tamu yang kecewa akan teriak ke 10.000 orang lewat media sosial.
Dasar hukumnya sudah jelas. UU No. 10 Tahun 2009 Pasal 8 mewajibkan setiap provinsi dan kabupaten/kota punya RIPPDA. PP No. 50 Tahun 2011 menegaskan RIPPDA daerah harus sejalan dengan RIPPARNAS. Papua Barat sudah punya Perda No. 7 Tahun 2019 tentang RIPPDA 2019-2034. Papua Barat Daya sebagai provinsi baru, tidak boleh mulai dari nol. Kita wajib akselerasi, susun RIPPDA sendiri dengan memecah amanat itu, lebih detail, dan wajib lebih kontekstual. Untuk Sadar Wisata, dasarnya sama kuat: Pasal 23 UU 10/2009 menyebutkan secara tegas bahwa masyarakat wajib mewujudkan Sapta Pesona. Permenparekraf No. 9 Tahun 2021 sudah kasih juknis yang komprihenship kepada kita. Jadi RIPPDI ini bukan sekedar dokumen dan ini bukan program suka-suka, ini terstruktur dari pusat ke daerah agau sebaliknya. Ini yanh pasti RIPPDA adalah perintah undang-undang.
Dampaknya ke pengembangan potensi daerah akan langsung terasa.
Pertama, tidak ada lagi ego sektoral. Selama ini Dinas Pariwisata promosi wisata, tapi disisi yang lain Dinas Pertambangan menerbitkan IUP di sebelahnya atau dilokasi yang sama. Dengan RIPPDA, Kawasan Strategis Pariwisata Daerah KSPD dikunci dengan aman dan propolsional. Pulau Wayag, Pianemo, Arborek masuk KSPD. Artinya, dokumen apa pun yang bertentangan secara otomatis gugur.
Kedua, anggaran jadi tepat sasaran. APBD tidak lagi habis untuk bangun amenitas wisata di tempat yang tidak ada tamu atau turis berkunjung. Semua OPD wajib belanja sesuai peta RIPPDA. Jalan, listrik, air, internet, ditarik ke titik yang memang butuh.
Ketiga, investor datang bawa uang, bukan bawa masalah. Mereka lihat RIPPDA PBD, langsung tahu: “langsung dapat memastikan, di sini boleh resort, di sana tidak boleh”. Kepastian hukum 20 tahun adalah oksigen bagi investasi sektor pariwisata di PBD.
Untuk UMKM lokal, RIPPDA dan Sadar Wisata adalah jalan tol bagi investor maupun pelakunya. Kalau harus jujur hari ini, homestay di di Raja Ampat masih banyak yang tidak teratur, tidak ada tarif dasar harga sebagai acuan. Harga termasuk paket wisata diatur sesuka hati. Tamu komplain, lalu pergi. Dengan RIPPDA, akan ada zonasi homestay, standar CHSE, pelatihan, dan pendaftaran online. Okupansi naik, harga naik, tapi tamu rela bayar karena puas. Abon ikan, minyak lawang, noken, ukiran dan berbabai sovenir lokal, selama ini kalah dengan oleh-oleh dari Jawa karena tidak ada etalase hulu hilir. RIPPDA mewajibkan 30% produk lokal di setiap pusat oleh-oleh dan hotel. Sadar Wisata mendidik pemandu untuk promosi produk itu. Hasilnya? Data BPS 2024 di Raja Ampat memberi catatan penting: sejak desa wisata digenjot Sadar Wisata, omzet UMKM kuliner di Waisai naik 50% hingga 68%. Itu bukan sulap. Itu karena tamu betah, tinggal lebih lama, belanja lebih banyak disetiap kunjugannya.
Terakhir yang sangat diharapkan adalah, dampak bagi pertumbuhan ekonomi lokal adalah muaranya. Pariwisata punya multiplier effect 1:7. Artinya, Rp1 juta yang dibelanjakan wisatawan di resort akan berputar jadi Rp7 juta: untuk bayar tukang perahu, beli ikan dari nelayan, beli sayur dari petani Aimas, bayar listrik, bayar pegawai homestay. Tahun 2023, pariwisata baru menyumbang 6,2% PDRB PBD. RIPPDA menargetkan 12% pada 2030. Kelihatan kecil, tapi 1% saja setara Rp180 miliar uang berputar di Sorong, Raja Ampat, Malaumkarta, Malaguftuk hingga Tambrauw. Itu gaji untuk 25.000 orang. Itu uang sekolah, uang rumah, uang kesehatan. PAD juga naik. Data membuktikan bahwa Raja Ampat 2023 PAD-nya Rp90 miliar, dan 40% sumbangan langsung dari retribusi wisata. Kalau RIPPDA dimiliki semua kabupaten Kota di PBD dan bisa dijalankan, percaya bahwa dalam 5 tahun lagi bisa mencapai Rp200 miliar. Dengan uang itu, kita bangun bangun apa saja, bukan tunggu dana pusat lewat APBD.
Tapi semua angka itu hanya akan jadi angan-angan kalau RIPPDA hanya jadi dokumen seminar, dan Sadar Wisata hanya jadi spanduk. Kita perlu keberanian politik dan langkah konkrit.
Saran konkritnya DPRD Provinsi dan kabupaten/Kota yang belum memiliki RIPPDA wajib kawal anggaran penyusunan RIPPDA sebelum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Proppempeeda)di DPRD seluruh PBD tahun 2026. Kabupaten Tambraw adalah salah satu yang punya RIPPDA terbaik. Tidak boleh ditunda dengan alasan “nanti saja”. Setiap hari kita tunda, satu investor pergi ke Maladewa, Bali atau Istambul dan satu event nasional international hilang begitu saja. Gubernur dan bupati/walikota harus jadi panglima Sadar Wisata. Turun ke kampung, kelurahan dan destinasi wisata ajak kepala suku, pendeta, imam, pemuda atau bamuskam. Kasih tahu bahwa senyum ke turis itu bukan jual diri, tapi jual masa depan anak cucu kita dan itu harus disampaikan dengan nada edukatif yang kuat.
Papua Barat Daya tidak butuh jargon baru. Kita butuh kerja nayata, kerja cepat, kerja tepat. RIPPDA adalah kerja otak: riset, petakan, tetapkan, kawal. Sadar Wisata adalah kerja hati: layani, jaga, ramah, bersih. Saya selalu percaya kalau otak dan hati jalan bersama, maka laut kita yang biru, hutan kita yang hijau, budaya kita yang kaya, akan terkonversi menjadi sekolah yang bagus, rumah sakit yang layak, dan dapur yang tetap berasap dan senyum bahagia untuk anak cucu orang asli Papua.
Jangan biarkan Raja Ampat hanya indah di Instagram, Facebook dan Tiktok tapi miskin di kenyataan. Mulai dari RIPPDA. Mulai dari Sadar Wisata. Mulai sekarang.

____













Komentar