KABUPATEN SORONG, PBD – Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara ulang (PSU-MK) 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Malawele Aimas untuk jenis pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya Dapil III tingkat Kabupaten berjalan sukses. Kegiatan itu berlangsung di Aquarius Hotel, Kabupaten Sorong, Rabu (3/7/24).
Usai melaksanakan rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat Kabupaten Sorong, dijadwalkan akan digelar pula rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat Provinsi Papua Barat Daya pada Sabtu (6//7/24) mendatang.
Sebelum melaksanakan rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat Kabupaten, KPU telah menggelar rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat Distrik Aimas pada Selasa (2/6/24) lalu.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Papua Barat Daya, Jefry Obeth Kambu menyebutkan bahwa, pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Lebih lanjut, diakuinya, hasil pleno rekapitulasi PSU tingkat Kabupaten Sorong pada TPS 07 dan 18 Malawele Distrik Aimas telah berjalan sukses, aman dan lancar.
“Kami sebelumnya telah melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Distrik Aimas untuk dua TPS tersebut, dan saat ini kami telah menyelesaikan pleno di tingkat Kabupaten, semuanya berjalan sukses, aman dan lancar,” ucap Kadiv Rendatin KPU Papua Barat Daya, Jefry Obeth Kambu.
Dibeberkannya bahwa, hasil pelaksanaan pleno di tingkat Kabupaten telah disaksikan oleh berbagai pihak, diantaranya para saksi partai politik, panitia pemilihan distrik (PPD), panwas, Bawaslu Kabupaten/Provinisi hingga tamu undangan lainnya.
Tak hanya itu, diterangkannya bahwa, hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten Sorong dilakukan penandatanganan sekaligus penyerahan berita acara.
“Hasil ini juga ditandatangani dan penyerahan berita acara bersama peserta pemilu, Bawaslu, Panwas, TNI-Polri dan Kesbangpol Kabupaten Sorong,” terangnya.
Diberitakan Sorongnews.com sebelumnya, pasca digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 07 dan TPS 18 di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, pada Sabtu (29/6/24) lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara ulang (PSU-MK) untuk jenis pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya Dapil III tingkat Distrik Aimas, bertempat di Aquarius Hotel, Kabupaten Sorong, Selasa (2/7/24).
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Papua Barat Daya, Fatmawati mengapresiasi pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara ulang untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya Dapil III tingkat Distrik Aimas.
“Kami mengapresiasi pelaksanaan rapat pleno terbuka ini, kita sebelumnya ikut menyaksikan bersama-sama proses di tanggal 29 Juni 2024 kemarin, yaitu melaksanakan PSU di TPS 07 dan 18 Distrik Aimas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga hari ini kita dapat melaksanakan rapat pleno tingkat Distrik Aimas,” kata Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Papua Barat Daya, Fatmawati.
Lebih lanjut, diakuinya bahwa, pelaksanaan PSU 2 TPS Malawele Aimas itu tidak akan berjalan lancar dan baik ketika tidak terdapat dukungan berbagai pihak, baik dari penyelenggara Pemilu hingga pihak kepolisian. (Jharu)
Komentar