SORONG, – Masyarakat Kota Sorong yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan terdaftar pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Puskesmas Remu, mendapat kabar baik.
Kini masyarakat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dapat mengakses pelayanan kesehatan.
“Kami pastikan peserta JKN yang ingin berobat di Puskesmas Remu mendapatkan kemudahan, cukup membawa KTP, menunjukkan atau menyebutkan NIK yang tertera dalam KTP, petugas kami akan memeriksa data yang terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” Ungkap Kepala Puskesmas Remu dr. Charis Olivia Febby Hattu, Selasa (17/01/23).
Ia memastikan, pihaknya tidak akan mempersulit peserta JKN apabila tidak membawa Kartu JKN, sedangkan bagi masyarakat yang belum mempunyai KTP maka dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
Sosialisasi terus digencarkan oleh pihak Puskemas Remu, menurut Charis akses layanan seperti itu dapat memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
“Sekarang kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan dapat dirasakan, tidak perlu lagi namanya fotocopy berkas seperti KTP atau kartu JKN.” terangnya.
Menambahkan, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer (PMP) BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Hartati menyampaikan kemudahan layanan akses ini dapat dimanfaatkan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sorong.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fasilitas kesehatan yang telah mendukung kemudahan layanan ini.
“Bagi masyarakat wilayah Sorong Raya yang lupa membawa kartu JKN, hilang ataupun yang tidak bisa menunjukan kartu digital, dapat menunjukan identitas berupa KTP untuk mengakses layanan kesehatan. Hal ini dimungkinkan karena data BPJS Kesehatan sudah terintegrasi dengan data Dukcapil,” jelas Hartati.
Selain itu, ia menyampaikan kepada seluruh peserta JKN untuk dapat memastikan status keaktifan kepesertaannya agar tidak terjadi kendala dalam mengakses layanan kesehatan. (*)
Komentar