PPKM Mikro, Sekolah dan Rumah Ibadah “Dilockdown”

SORONG,- Dua pekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, selama dua pekan terhitung sejak tanggal 5/7/21 seluruh satuan pendidikan yang akan melaksanakan tahun ajaran baru dan tata muka dihentikan seperti tertuang dalam surat edaran Wali Kota Sorong point kedelapan.

Selain itu, aktifitas rumah ibadah seperti Masjid, Gereja, Klenteng, pura, wihara juga ditiadakan selama PPKM Mikro sesuai surat edaran Wali Kota Sorong point kesembilan.

Hal ini merujuk surat instruksi Gubernur Papua Barat nomor 443.2/1339/GPB/2021 serta diikuti dengan surat edaran Kepala Daerah se Papua Barat termasuk surat edaran Wali Kota Sorong nomor 443/552.

Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM Mikro di kota Sorong disesuaikan dengan dikeluarkannya surat edaran Wali Kota yang mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan (6/7/21) sampai dengan tanggal 20 Juli 2020.

Hal ini perlu dilakukan olehnya mengingat dalam hitungan minggu angka penularan COVID 19 di Papua Barat dan Kota Sorong khususnya mengalami peningkatan. Padahal menurutnya sejak awal tahun 2021 sampai bulan Mei tingkat kesembuhan mencapai 98,4%. Sedangkan pada 2 minggu terakhir angka kesembuhan turun yang awalnya dari 98,4% turun menjadi 84%.

Lambertus Jitmau mengatakan bahwa dalam pengeluaran surat edaran ini Ia sudah meninjau beberapa aspek pertimbangan dan sudah dirapatkan bersama dengan pihak terkait.

Ia berharap bahwa penyebaran COVID 19 ini dapat teratasi dengan cepat dan tepat sehingga menjadi sebuah kerinduan besar bagi masyarakat untuk terbebas dari penyebaran COVID 19 ini dan dapat beraktifitas kembali.

Sejumlah guru sekolah yang ditemui mengungkapkan belum mengetahui adanya edaran yang memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka. Mereka berharap, setelah dihentikan dapat secepatnya dibuka kembali pembelajaran tatap muka dengan sistem penerapan protokol kesehatan.

“Kalau Saya pribadi senangnya tatap muka, ilmu yang dipelajari anak-anak cepat terserap dan tidak ada drama tidak ada kuota atau jaringan putus-putus saat pembelajaran. Saya berharap bisa kembali tatap muka,” harap Ibu Guru Ana.

Selain itu sejumlah jamaah Masjid juga menyayangkan penutupan sementara rumah ibadah. Apalagi menjelang perayaan hari besar Idul Adha bertepatan tanggal 20 Juli mendatang.

Meski mendukung program pemerintah untuk melakukan lockdown guna mengurangi resiko penularan COVID 19, Mereka juga berharap agar ibadah di masjid dapat diatur sedemikian rupa karena beribadah di Masjid merupakan kewajiban bagi seorang muslim. (Jharu/Riq)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar