PPKM Level 4 Diberlakukan di Kota Sorong, UMKM dan PKL Mulai Dilonggarkan

SORONG,- Pemerintah Kota Sorong sesuai mandat dari pemerintah pusat dari sebelumnya berstatus PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 dan diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021.

“PPKM Level 4 sebenarnya hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan, hanya saja ada beberapa perubahan yang menjadi aspek penting terhadap masyarakat terutama perekonomian,” ujar Wali Kota, Lambertus Jitmau usai memimpin rapat evaluasi bersama Forkopimda di Aula Samu Siret Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (27/7/21).

Dalam penerapan PPKM Level 4 ada beberapa perubahan terkait pelonggaran terhadap pelaku usaha kecil yakni pedagang kaki lima dan UMKM.

“Selama pemberlakuan ini, para pedagang kaki lima diperbolehkan dibuka dengan menaati protokol kesehatan yang ketat,” lugas Wali kota.

Selanjutnya, tempat perbelanjaan seperti pasar, swalayan, cafe dan rumah makan sedikit dilonggarkan akan tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Orang nomor satu dijajaran pemkot mengimbau kepada semua elemen masyarakat untuk mematuhi sesuai dengan surat edaran yang telah diberlakukan.

Pada kesempatan yang sama, Ia menjelaskan bahwasanya pemberlakuan PPKM Level 4, masyarakat kota Sorong wajib untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan serta menaati Protokol Kesehatan dengan baik sehingga dapat terhindar dari penyebaran COVID 19 dan menekan tingkat penyebaran. (Jharu)

Komentar