SORONG,- Demi memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) pihak kepolisian terus bergerak melakukan pengawasan dalam berbagai bentuk tindakan-tindakan kejahatan, salah satu bukti tindak kejahatan itu sering terjadi melalui mengonsumsikan minum keras (Miras).
Bersamaan dengan hal inilah, Ps.Panit Opsnal Polsek Sorong Kota, Aiptu Richard Lewakabessy, menyampaikan bahwa Polsek Sorong Kota berhasil telah mengamankan Miras Jenis Sopi yang sudah beberapa kali masuk di Wilayah Kota Sorong melalui Kapal Lintas Seram.
“Miras jenis sopi ini asalnya dari daerah Maluku Seram yang dibawah oleh pelaku inisial MP 35 tahun Swasta yang tinggal di Jalan Jenderal Ahmad Yani Klademak I Kota Sorong,” ungkap Lewakabessy kepada media, Selasa (18/10/22).
Jelasnya, kejadian bermula pada hari Minggu 18 September 2022 sekitar pukul 11.00 Wit setelah mendapat informasi bahwa ada miras jenis sopi yang dijual disekitar klademak I, kemudian mereka bergerak ke tempat yang dimaksud namun sesampainya di alamat tersebut kediaman MP sudah tertutup.
Setelah itu Lanjutnya, mereka kembali di hari Senin 19 September sekitar pukul 12.30 Wit dan langsung mengamankan pelaku bersama BB berupa 4 buah botol Aqua sedang ukuran 600 Liter berisikan miras jenis sopi, 5 Jerigen Putih Ukuran 5 Liter yang berisikan Sopi di rumah Kost kemudian dibawah ke Polsek Sorong Kota guna interogasi lanjutan.
“Dari hasil interogasi MP sudah lebih dari satu kali mendatangkan miras jenis sopi dari daerah Maluku Seram menggunakan kapal lintas seram melalui komunikasi langsung yang dititipkan dalam kapal penumpang tersebut lalu akan dijemput langsung pada saat kapal sandar di Pelabuhan Ferry Jalan Baru,” terangnya.
Tambahnya, untuk jumlah miras yang sering didatangkan berkisar dari 5 sampai 10 jerigen putih ukuran 5 Liter dan dipisahkan dalam botol Aqua sedang ukuran 600 Liter dan akan dijual dengan harga Rp.70.000 kepada orang-orang tertentu. (Mewa)
Komentar