MANOKWARI,PAPUA BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil operasi kepada 3 orang tersangka masing-masing berinisial NF, SRH dan D di Polresta Manokwari, Papua Barat, Selasa (27/6/23).
Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol mengatakan tersangka NF kedapatan membawa ganja seberat 73,68 gram, tersangka SRH membawa ganja 13,06 gram dan tersangka D ditangkap membawa Narkoba jenis Sabu seberat 14,16 Gram.
“Barang bukti yang kami musnahkan dari 3 tersangka ditangkap di tempat yang berbeda-beda,” Ujar Kasat Narkoba.
Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis ganja dan sabu dipimpin langsung oleh Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong dan di dampingi PJU Polresta Manokwari, BNN Provinsi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, pelaku NF dan SRH di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling lama 12 Tahun Penjara.
Sedangkan Pelaku berinisal D diancam dengan pasal 114 ayat (2)subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama 20 Tahun penjara, seumur hidup atau 5 Tahun penjara. (Rolly)
Komentar