Polres Sorong Kota Ungkap Kasus Pertama Tembakau Gorila

Setelah berkordinasi dengan satuan narkoba Polres Teluk Bintuni pada hari Sabtu (19/9/20) sekitar pukul 7.30 WIT, anggota sat narkoba Polres Sorong kota langsung berangkat ke Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Usai ditangkap Eki kemudian dibawa ke Polres Sorong kota guna menjalani proses hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila satu kertas putih pembungkus tembakau gorila 1 buah bungkusan paket warna hitam, baju kaos warna biru, 1 kain warna orange satu lembar karton pembungkus paket, 1 unit HP merek realme 5 warna biru tua, 1 unit HP Samsung Galaxy A9 warna hitam dan 1 bungkus plastik kecil warna bening berisikan jenis ganja sintetis tembakau gorila dengan berat 4,30 gram.

Akibat perbuatannya, Eki terancam pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan Menkes Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar  dan Paling banyak Rp 10 miliar.

“Jadi narkotika ini adalah tembakau biasa yang kemudian disuntikan bahan sintetis. Dimana efek sampingnya pemakai akan berhalusinasi seperti tertindas Gorila. Sedangkan keuntungan yang didapatkan dari narkotika jenis ini bisa 1000 kali lipat. Dimana satu bungkus Tembako seberat 4,3 gram dihargai Rp 300.000 dengan modal hanya Rp 3.000. ini merupakan kasus pertama Narkotika jenis ini di Kota Sorong. Dan jual belinya menggunakan akun Facebook maupun akun sosial media lainnya yang didapatkan dari pulau Jawa,” terang Kasat Narkoba. (Oke)

Komentar