Polres Sorong Amankan 3 Pemakai dan Pengedar Ganja

KABUPATEN SORONG,- Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Polres Sorong, sebab Polres Sorong melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkoba yang selama ini menjadi target operasi (TO) yang kerap kali dilaksanakan oleh pihaknya diwilayah hukum Polres Sorong.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres AKBP Iwan P. Manurung, yang didampingi langsung Kabag Ops Kompol Farial M. Ginting, Kasat Reskrim Iptu Ridho Mustofa, serta Kasubag Humas AKP Heru N saat melaksanakan press release kepada sejumlah awak media yang bertempat di Mapolres Sorong, Aimas, kabupaten Sorong, Kamis (14/4/22).

Dikatakan Kapolres Sorong, awalnya anggotanya dari Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa terdapat dua Masyarakat insial RL dan MF, yang mana masyarakat setempat mencurigai keduanya sering menggunakan Narkoba jenis ganja diwilayah tersebut.

Setelah mengetahui informasi tersebut, pihaknya melalui Sat Resnarkoba melakukan pendalaman.

Pihaknya mengamankan keduanya RL dan MF, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan mendalam. Sehingga dari kedua tersangka, pihak kepolisian mendapatkan satu tersangka lain dengan inisial FS.

“Jadi RL dan MF ini mendapatkan narkoba jenis ganja ini dari tersangka FS, sehingga kami amankan 3 tersangka,” ungkap AKBP Iwan P Manurung kepada awak media.

Ditambahkannya, setelah dilakukan tahap penyelidikan, pihaknya mengetahui bahwa satu tersangka lain dengan inisial JL, saat ini keberadaannya diwilayah Jayapura, Papua.

“FS ini sebelumnya mendapatkan ganja dari inisial JL, saat ini kami masih melakukan pengembangan, dikarenakan yang bersangkutan JL tidak berdomisili di wilayah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong,” terangnya.

Berdasarkan penyelidikan, bahwa yang bersangkutan JL ini transit ke Sorong dengan membawa barang haram berupa ganja seberat 9,16 gram.

Sebelumnya, tersangka FS dikenalkan kepada JL dari teman tersangka yang bernama F.

“Tersangka FS mengenal JL dari teman tersangka yang bernama F, yang pernah tersandung masalah narkotika, keuntungan bersih tersangka menjual narkoba jenis ganja ini sebesar Rp. 8.000.000 dan tersangka FS membeli ganja dari JL dengan harga Rp. 3.000.000, dan yang paling murah seharga Rp. 500.000,” paparnya.

Dimana, Kapolres Sorong menerangkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Jalan Basuki Rahmat kota Sorong, tepatnya di depan Toko Rahmat.

Sambung Kapolres Sorong, Kejadian tersebut berlangsung dihari Kamis pagi, (24/3/22) lalu, sekitar pukul 06.55 WIT, dengan barang bukti berupa satu paket plastik bening berukuran sedang yang berisikan narkoba jenis ganja, dengan berat mencapai 9.16 gram.

Selain itu juga, terdapat 15 paket kecil siap edar yang dibungkus rapi menggunakan kertas yang diduga berisikan narkoba jenis ganja dengan berat 15,65 gram.

Pihak kepolisian juga mengamankan Barang bukti lain, berupa satu unit handphone dan satu unit motor merk scoopy yang digunakan tersangka pada saat transaksi serta satu buah jaket warna hitam milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1), jo Pasal 111 UU No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (Jharu)

Komentar