KABUPATEN SORONG,- Sat Resnarkoba Polres Sorong melakukan pengungkapan kasus minuman keras (Miras) dengan jenis cap tikus (CT), yang mana pihaknya mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti (BB), di wilayah Makbusun, distrik Mayamuk, Rabu (30/3/22) sekitar pukul 17.00 WIT.
Dari tangan kedua tersangka, anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Sorong mengamankan BB Miras jenis CT yang cukup banyak dari kedua tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sorong, AKBP Iwan P Manurung saat melaksanakan press release yang bertempat di Mapolres Sorong, Aimas, kabupaten Sorong, Papua Barat, Kamis (14/4/22).
Dikatakan Kapolres Sorong, adapun kronologis kejadian, dimana anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Sorong, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi tempat pembuatan Miras jenis CT yang dilakukan kedua tersangka, dengan inisial OH dan JS.
kemudian setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Sorong melakukan investigasi terkait informasi tersebut.
Dimana, anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Sorong mendapatkan kedua tersangka sedang keluar dari jalan tempat dimana keduanya melakukan pengolahan dan pembuatan Miras jenis CT.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota kami mendalami dan pada saat itu mendapatkan kedua tersangka baru keluar dari jalan tempat dimana keduanya mengolah dan membuat cap tikus tersebut,” ungkap Kapolres Sorong AKBP, Iwan P Manurung kepada awak media.
Ditambahkannya, setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menemukan lokasi tempat kedua tersangka melakukan aktivitas pengolahan dan pembuatan Miras jenis CT, yang mana lokasinya masuk kedalam kebun-kebun milik masyarakat setempat.
“Saat itu, setelah kita lakukan penangkapan dan dari penangkapan tersebut, kita kembangkan sehingga kami dapatlah satu lokasi tempat pembuatan cap tikus, yang memang lokasinya agak masuk masuk kedalam hutan ataupun kebun-kebun milik masyarakat setempat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolres Sorong menyampaikan dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Sorong telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya:
1. 19 drum plastik warna biru ukuran 200 liter, dan 3 drum besi ukuran 200 liter, dengan rincian yakni 2 drum besi (tungku), 9 drum plastik yang dimusnahkan di tempat dengan bahan baku ditambah 7 drumnya berarti 3180 liter setelah itu 7 drum plastik kosong dan 1 drum besi tungku dibawa ke kantor.
2. 1 set bambu rakitan penyulingan.
3. 1 selang panjang untuk penyulingan.
4. 1 pak plastik ukuran panjang
5. 3 buah corong
6. 3 buah gen ukuran 5 liter yang berisikan 15 liter
7. 11 gen ukuran 20 liter bahan miras lokal yang sudah jadi.
8. 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.
9. 1 unit handphone merk Vivo warna biru.
10. Uang sejumlah Rp. 1.050.000 (satu juta lima ribu rupiah).
“Di TKP, kami mendapatkan BB yang saat ini kami sudah sita, yang pertama yaitu 19 drum plastik ukuran 200 liter, 3 drum besi ukuran 200 liter, 1 set bambu rakitan yang digunakan untuk pembuatan miras cap tikus pada saat proses penyulingan, 1 selang panjang untuk penyulingan, 1 plastik ukuran besar, 3 buah corong , 3 buah jerigen ukuran 5 liter, 1 unit handphone merk oppo warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna biru dan menyita yang sebanyak Rp. 1.050.000 ,” terangnya
Adapun pasal yang pihaknya kenakan terhadap kedua tersangka yakni, kedua tersangka terjerat kasus Miras illegal, dikenakan Pasal 204 KUHP, Pasal 135 dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dari hasil penjualan minuman haram tersebut, keduanya meraup keuntungan dari bulan januari hingga maret 2022 sebesar Rp. 7.200.000.
“Hasil penjualan ini, kedua tersangka mendapatkan keuntungan dari bulan januari hingga maret 2022 yakni sebesar Rp.7.200.000, jadi ada keuntungan yang diterima dari hasil penjualan Miras jenis CT kepada masyarakat selama 3 bulan terakhir dari penjualan,” tutupnya. (Jharu)
Komentar