Polres Raja Ampat Tetapkan 7 Tersangka Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia HR di Patung Lumba-Lumba

WAISAI, – Sat Reskrim Polres Raja Ampat sedang menangani kasus dugaan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan telah mengamankan 7 orang tersangka berinisial DAY, YW, MD, SYK, YVK, HCNW dan EK, karena diduga kuat tersangka secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 09 September 2022 di Pantai WTC, Kabupaten Raja Ampat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsaoran, didampingi Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, IPTU Danny Arrizal Saputra, bersama Personel Reskrim serta turut dihadirkan para pelaku pembunuhan, di Polres Raja Ampat, Papua Barat, Jumat (30/9/22).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan, bahwa Kejadian bermula pada saat penutupan acara HUT Partai Demokrat ke 21 yang dilaksanakan di Pantai WTC Kabupaten Raja Ampat, sekitar pukul 00.00 WIT. Korban berinisial HR bersama temannya duduk diseputaran patung lumba-lumba Pantai WTC Kemudian selang beberapa saat, datanglah EK dari dalam pantai WTC, dengan jarak antara pelaku dan korban sekitar 3-4 meter menantang korban dengan kalimat “Ko Cuma Bicara Banyak saja” dan ditanggapi oleh korban dengan kalimat “kamu cuma pukul borong saja”.

Setelah itu, EK kembali ke arah panggung hiburan di dalam pantai WTC. Sesaat kemudian datanglah MD dan DAY menyerang korban yang berada tepat di punggung patung lumba-lumba dan disusul oleh YW dan YVK yang memukuli HR.

Akibat pukulan dari DAY korban jatuh kedalam kolam pantung lumba-lumba. Pada saat korban jatuh, datanglah SYK dan HCLW dan bergabung bersama rekan-rekannya yang lain. Dengan situasi begitu korban pun sulit untuk menghindar dari pelaku, sehingga baju yang dikenakan korban robek dibagian leher, akibat ditarik oleh salah satu pelaku.

Pelaku yang masih sementara dikeroyok didatangi Ibu dari korban untuk melerai, tetapi dikarenakan saksi adalah seorang Wanita yang notabene tidak mampu menghadapi massa akhirnya datanglah saksi RM untuk membantu.

Setelah korban berhasil dilerai oleh saksi RM maka datanglah petugas dan mengamankan pelaku ke pos polisi dan membawah korban pulang kerumahnya. Terang Kapolres.

“Keterangan ini merupakan keterangan awal sebelum korban tewas dikeroyok massa” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, setelah pelaku diamankan dan korban kembali rumahnya. Setibanya dirumah. Korban menyampaikan kepada saksi ICLR untuk tenang dirumah. Sesaat kemudian ada teriakan suara dari luar rumah yang mengatakan “Gara-gara kamu, saya punya mama mantu hampir mati didepan cafe Aska”.

Mendengar teriakan tersebut, korban pun mengambil gergaji dan keluar dari rumahnya sambil diikuti oleh saksi ICLR, ke arah pertigaan depan pintu masuk pantai WTC. Dan terjadilah pengeroyokan di tempat tersebut oleh para pelaku yang telah disebutkan tadi.

Saat pengeroyokan terjadi, petugas sedang berusaha membubarkan massa dengan melepaskan tembakan sebanyak 1 kali. Mendengar tembakan itu, massa pun bubar dan meninggalkan korban tergeletak di jalan. Kemudian petugas mengangkat korban dan membawanya ke RSUD Waisai. Keesokan harinya, sekitar pukul 10:00 WIT, korban dikabarkan dari rumah sakit telah meninggal dunia dan sekitar pukul 19:00 WIT petugas mengamankan para pelaku

“Kasus pemukulan pertama terjadi pada Hari Jumat tanggal 09 September 2022 bertempat di kolam patung lumba-lumba Pantai WTC Waisai, Kabupaten Raja Ampat, dan kasus pemukulan ke dua yang terjadi pada tanggal 10 September 2022 berlokasi di jalan Raya atau Pertigaan depan gerbang pintu masuk WTC,” jelas Kapolres.

Disinggung apakah ada penambahan tersangka, Kapolres dengan tegas menambahkan, untuk sementara 7 orang ini. Namun tidak menutup kemungkinan masih bisa ada penambahan tersangka dan itu nantinya melalui pengembangan penyidikan oleh kami.

Saat ini para pelaku telah di tahan di ruang tahanan Polres Raja Ampat guna pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti dari kasus ini juga sudah diamankan. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (Satu) buah baju kaos oblong, 1 (satu) buah gergaji, 1 (satu) buah kayu balok 5×5. Akibat perbuatannya para pelaku di kenakan ancaman hukuman primer pidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, subsider pidana penjara tujuh tahun.

Sementara itu, lanjut Kapolres untuk menanggapi kejadian itu agar tidak terjadi pergolakan massa atas kejadian ini, saya sebagai Kapolres dan pak wakil bupati datang ke acara pemakaman sehingga kita berupaya meredam situasi agar tetap kondusif. (Sate/Oke)

Komentar