MERAUKE, PAPUA SELATAN – Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Pius Kipe Mbanggu yang terjadi di depan Kantor LPP RRI Merauke Jalan Ahmad Yani Merauke, Provinsi Papua Selatan, Kamis (17/8/23) sekira pukul 00.20 WIT.
Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan mengatakan, kasus pembunuhan terhadap korban Pius diungkap hasil penyelidikan Tim Opsnal Rajawali Satuan Reskrim Polres Merauke dan hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun pelaku pembunuhan atas nama inisial DKM dengan saksi-saksi inisial RRL, HPG, dan NI sebagai pelapor.
“Kronologi kejadiannya, pelaku bersama korban dan para saksi mengonsumsi miras disekitar area SMP Negeri 2 Merauke,” kata Kapolres Merauke didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Nasition dan Kasie Humas AKP Ahmad Nurung dalam konferensi pers di depan lobi Mapolres Merauke, Jumat (18/8/23).
“Kemudian, karena lapar, mereka pergi mencari makan di warung depan RRI Jalan Ahmad Yani. Hingga terlibat cekcok mulut antara korban dengan pelaku terkait masalah siapa yang hendak membayar,” sambungnya.
Akibat dipengaruhi miras, jelas AKBP Sandi Sultan, terjadi perkelahian antara korban dan pelaku hingga penikaman sebanyak 8 tusukan.
“Sebanyak 5 tusukan didepan badan dan 3 tusukan dibagian belakang badan korban. Ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian,” bebernya.
Kapolres menuturkan, petugas Polri tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak sempat membawa korban ke RSUD Merauke karena sudah meninggal dunia.
Dikatakan, pelaku berhasil ditangkap atas laporan informasi dari masyarakat kepada tim Opsnal Reskrim bahwa ada pelaku di Kampung Urumb.
Tim Opsnal dipimpin Kasat reskrim Merauke langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga dihadiahi timah panas di betis sebelah kaki kiri. Kemudian diamankan ke Mapolres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” tegas Kapolres Merauke.
AKBP Sandi Sultan menambahkan, berhasil diamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 buah pisau bergagang kayu warna merah emas dengan silver sepanjang 35 cm, 1 helai baju warna merah. Kemudian, 1 helai jaket switer warna silver milik korban.
“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” sebutnya.
Kapolres mengimbau kepada warga Merauke agar dapat menjadi Polisi bagi diri sendiri dengan meningkatkan kegiatan Poskamling.
Menurutnya, peran Polri dalam menjaga Kamtibmas di Merauke harus ada dukungan dari masyarakat, TNI dan pemerintah daerah untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
“Untuk jajaran Polres Merauke sudah saya perintahkan agar tingkatkan patroli dan razia sajam dan miras secara kontinyu serta sosialisasi atau sambang masyarakat untuk memberikan pesan-pesan Kamtibmas bahwa jangan mengonsumsi miras, karena miras merugikan diri sendiri dan orang lain bahkan menganggu kesehatan,” imbau AKBP Sandi Sultan. (Hidayatillah)
Komentar