MANOKWARI,- Polres Manokwari berhasil meringkus 6 pelaku penjual dan pengedar Narkotika selama bulan Juli danAgustus di tempat berbeda. Hal ini diungkap Kapolres Manokwari AKBP Herman Parasian Gultom saat konferensi pers di Polres Manokwari, Papua Barat, Senin (22/8/22).
Dikatakan oleh Kapolres bahwa dalam dua bulan terakhir Sat Narkoba Polres Manokwari berhasil melakukan penangkapan kepada 6 pelaku Narkotika jenis ganja, mulai dari tanggal 30 Juli 2022, 31 Juli 2022 dan tanggal 16 Agustus 2022.
Dimana pada tanggal 30 Juli 2022 Sat Narkoba berasil menangkap pelaku yang berinisal JM berserta barang bukti satu bungkus plastik bening ukuran sedang, yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 8,83 gram. Pelaku JM di tangkap di Jalan Bandung depan Kantor PU Kabupaten Manokwari.
Perbuatan pelaku JM di kenakan pasal 111 Ayat 1 UUD No 35 dan Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Pada tanggal 31 Jully 2022 Sat Narkoba Polres Manokwari juga berasil mengungkapkan tiga pelaku JM, MA dan H di Jalan Esau Sesa yang bertempat di lampu merah Sinar Suri Kabupaten Manokwari, dari pengungkapan ke tiga pelaku JM,MA dan H telah di dapat barang bukti satu bungkus Narkotika Jenis Ganja dengan berat Bersih 5,78 Gram.
“Ketiga pelaku, JM berperan melakukan transaksi pembelian satu paket jenis ganja, sedangkan palaku MA berperan menunggu pembelian dari JM dan pelaku H berperan menyimpan kemudian memberikan kepada Pelaku JM untuk bertransaksi.Ketiga pelaku JM,MA dan H mengaku pernah sama-sama mengonsumsi narkotika jenis ganja,” ujar Kapolres.
Dari perlakuan ketiga pelaku JM, MA dan H dijerat dengan pasal 111 Ayat 1,Pasal 127 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 yang di atur dalam UUD anti Narkotika no 35 Tahun 2009.dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Sat Norkaba Polres Manokwari kembali berkerja keras untuk memberantas Narkotika di Kabupaten Manokwari pada tanggal 16 Agustus 2022 di sekitar Jalan Gunung Salju Amban, Sat Narkoba Polres Manokwari kembali melakukan penangkapan Narkotika jenis Ganja yang berjumlah 400,4 gram dan sudah mencapai setengah kilo dan Uang Tunai sebesar Rp 1.500.000 yang di dapat oleh Kedua Pelaku RA dan JS.
“Kedua pelaku RA dan JS memiliki peran masing-masing yaitu pelaku RA berperan melakukan transaksi secara langsung pembelian ganja. Dalam keterangan pelaku RA, pelaku RA bertransaksi dengan seorang yang berinisial M yang merupakan Warga Negara Papua Nugini.sedangkan inisal JS berperan menjemput pelaku RA dengan paket ganja di Palabuhan Manokwari,” terang Kapolres,
Dari hasil pemeriksaan JR dapat diketahui bawa semua peredaran ganja yang berada di Kota Manokwari berasal dari Jaya Purah,dan peredaran Ganja di Kota Jaya Purah berasal dari Papua Nugini.
“Hal ini kita sudah kordinasi baik dengan Direktorat maupun dengan BNN Provinsi Papua Barat untuk kami berpikir bersama, bahwasanya peredaran Narkoba jenis ganja ini perlu kerjasama yang lebih untuk keseluruhan.mulai dari jalur Papua Nugini,Papua dan Papua Barat,”jelas Kapolres
Dari perlakuan kedua pelaku RA dan JS kenakan pasal 114 ayat,pasal 111 Ayat 1 dan pasal 132 Ayat 1 UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama di 20 tahun penjara. (Rolly)
Komentar