KABUPATEN SORONG, PBD – Polisi berhasil meringkus pengedar uang palsu di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Uang palsu pecahan Rp 50.000 dan sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru melalui Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro mengungkapkan kronologi pengedaraan uang palsu pecahan Rp 50.000 di wilayah hukum Polres Sorong.
“Pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 11.30 WIT, pengedar uang palsu berinisial NA (45) mendatangi konter BRI Link milik S di wilayah Aimas untuk melakukan transaksi transfer uang menggunakan BRI Link,” kata Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro dalam keterangannya, Sabtu (13/1/24).
Kemudian disambungnya, NA (45) menyampaikan kepada pemilik konter BRI Link itu untuk mentransfer uang sebanyak Rp 3.500.000 ke rekening Bank Mandiri, selanjutnya S menyampaikan ke NA (45) bahwa sudah ditransfer, sehingga S meminta pembayaran uang tunai.
“Ketika NA (45) menyerahkan uang pembayaran tersebut, pemilik konter BRI Link merasa ada yang aneh dengan kondisi fisik uang yang diberikan NA (45),” ujarnya.
Lebih lanjut, dipaparkannya, pemilik konter BRI Link itu merasa curiga terhadap uang yang diberikan NA (45), lantas langsung mengecek secara detail uang tersebut, dan benar ternyata uang itu merupakan uang palsu, sehingga S mengambil dan menahan kunci sepeda motor NA (45) dan meminta NA (45) untuk membayar uang yang telah ditransfer dengan uang asli.
“Pemilik konter BRI Link merasa curiga, langsung mengecek secara detail uang tersebut, dan benar uang itu palsu. Kemudian, pemilik konter BRI Link mengambil dan menahan kunci sepeda motor NA (45), dan meminta NA (45) untuk membayar uang yang telah ditransfer dengan uang asli. Setelah itu NA (45) pergi, sehingga pemilik konter BRI Link menginformasikan atas adanya kejadian itu kepada pihak kepolisian,” paparnya.
Usai memperoleh informasi tersebut, Satreskrim Polres Sorong melakukan rangkaian penyelidikan terkait peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Sorong.
Tak lama kemudian, Satreskrim Polres Sorong berhasil meringkus pengedar uang palsu di kediamannya di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
“Tim bergerak menuju ke TKP dan tim berhasil meringkus NA (45), kemudian dilakukan penggeledahan rumah, dimana tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 dan barang bukti lainnya,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 11 lembar, uang asli pecahan Rp 50.000 sebanyak 21 lembar, 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat warna abu-abu, 1 helm warna coklat, 1 baju batik warna biru, 1 kerudung warna hitam, serta 1 tas warna merah.
Hingga berita ini diterbitkan, pengedar NA (45) beserta barang bukti berada di Mapolres Sorong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Jharu)
Komentar