MANOKWARI,PAPUA BARAT – Polresta Manokwari mengadakan press release penangkapan 3 pelaku yang berinisial SD,WY dan WR terkait penimbunan BBM bersubsidi di kota Manokwari.
Kapolresta Manokwari, RB Simangunsong mengatakan Polresta Manokwari sudah menerima laporan dari masyarakat karena banyaknya antrean kendaraan di SPBU dan SPBU mengisi BBM bersubsidi berupa pertalite tidak tepat sasaran, karena bahan bakar bersubsidi dikhususkan kepada masyarakat menengah kebawah, tapi digunakan untuj keuntungan pribadi.
“Dalam beberapa hari yang lalu kita sudah melakukan penyelidikan di lingkup SPBU yang menerima daftar BBM bersubsidi dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 kami turun dan melakukan pemeriksaan di SPBU banyak kendaraan yang melakukan antrian untuk mengisi BBM dan di situ kami menemukan kendaraan yang mengisi BBM untuk di diperjual belikan,” ungkap Kapolresta.
Setelah melakukan pengecekan ketemu 3 kendaraan mobil yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM bersubsidi tersebut,yang mana mobil tersebut adalah Toyota Ras, Mobil Innova dan mobil Sigra. Ketiga mobil sudah beroperasi kurang lebih 1 sampai 2 Tahun.
“3 pelaku punya kendaraan pribadi,kami dari Polresta Manokwari akan berupaya untuk mencari pelaku-pelaku yang melakukan penimbangan BBM bersubsidi lagi,” tegas Kapolresta.
Diketahui dari hasil BBM yang dibeli dari SPBU dengan harga Rp 10.000 dan memiliki keuntungan hingga Rp 4000 sampai Rp 5000perliter. Dimana pelaku mengantri di SPBU untuk mengisi BBM dalam 1 hari mencapai 4 sampai 6 kali. keuntungan dalam 1 bulan bisa mencapai jutaan Rupiah dan pelaku menggunakan aplikasi my Pertamina.
“Setau kami aplikasi my Pertamina yang digunakan kuota terbatas dalam satu hari hanya bisa mengisi kendaran satu pengisian. Tapi ketiga pelaku yang keseharian profesinya wiraswasta ini sangat cerdik, ” imbuh Kapolresta.
Ia pun akan melakukan penyelidikan terhadap bengkel yang melakukan modifikasi terhadap 3 mobil, karena mobil yang dimodifikasi untuk mengisi BBM mencapai 200 liter lebih.
“Kami sudah amankan ketiga pelaku dengan barang bukti 3 mobil,setengah ton BBM dan beberapa unit gen berukuran 35 liter dan dokumen kepemilikan mobil pribadi oleh masing-masing tersangka,” terangnya.
Untuk pihak SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada 3 pelaku hari ini kita lakukan pemanggilan.
Dengan perlakuan ke tiga pelaku di ancam dengan pasal 40 angka 9 UU RI NO 11 Tahun 2023 tentang cipta kerja dan UU RI No 22 Tahun 2021 Tetang minyak dan gas dengan ancaman 4 sampai 6 Tahun penjara. (Rolly)
Komentar