MANOKWARI, PAPUA BARAT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat melalui Subdit V Tipidsiber menangkap dua pelaku berinisial LOM dan AYS yang diduga menyebarkan konten asusila melalui media sosial. Kedua kasus tersebut dipicu persoalan hubungan pribadi dengan korban.
Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Iptu Dwi Prawoko, saat konferensi pers Jumat (6/3/26), menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan pelaku berinisial LOM yang sebelumnya memiliki hubungan pacaran jarak jauh dengan korban. Saat itu korban berada di Sorong, sementara pelaku berada di Manokwari.
Dalam hubungan tersebut, keduanya pernah melakukan komunikasi melalui panggilan video yang tidak pantas. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam video dan percakapan tersebut dan menyimpannya di telepon genggam.
Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya mengalami masalah hingga korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan. Tidak terima dengan keputusan tersebut, pelaku diduga mengancam akan menyebarkan rekaman yang dimilikinya jika korban tidak kembali menjalin hubungan.
Karena korban tetap menolak, pelaku kemudian menyebarkan rekaman tersebut kepada sejumlah rekan korban. Setelah menerima laporan dari pihak korban, penyidik segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di sebuah bengkel mekanik di Manokwari tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi tangkapan layar percakapan yang memuat ancaman serta konten yang disebarkan, satu unit telepon genggam merek iPhone yang digunakan untuk merekam, dan satu unit telepon genggam merek Vivo yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.
Sementara itu, pada kasus kedua, pelaku berinisial AYS diduga melakukan penyebaran konten asusila dengan cara membuat akun media sosial menggunakan identitas korban, termasuk nama dan foto profil korban.
Menurut penyidik, pelaku dan korban sebelumnya juga pernah menjalin hubungan pribadi. Saat masih berhubungan, pelaku diduga merekam percakapan video yang tidak pantas. Setelah hubungan berakhir, pelaku kemudian membuat akun media sosial yang menyerupai milik korban dan menggunakannya untuk mengunggah konten tersebut.
Pelaku AYS diketahui berdomisili di Jakarta dan sedang menempuh pendidikan S2 di salah satu perguruan tinggi. Sementara korban berada di Manokwari.
Penyidik sempat merencanakan penangkapan pada Selasa, namun mendapat informasi bahwa pelaku akan tiba lebih awal di Manokwari pada Senin. Tim kemudian melakukan penangkapan saat pelaku tiba di bandara dan langsung membawanya ke Polda Papua Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu flashdisk yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui media elektronik, serta Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE terkait pengiriman ancaman melalui media elektronik. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai beberapa tahun penjara serta denda hingga ratusan juta rupiah.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial serta tidak menyalahgunakan teknologi untuk merugikan orang lain.
Sebelumnya Polda PB juga telah menangkan pelaku penyebaran konten asusila di Manokwari dengan pelaku YGB. (rolly)







Komentar