SORONG, PBD – Sejumlah partai politik mengeluhkan atas surat himbauan nomor 88 tanggal 9 Mei 2203 dari Bawaslu Kota Sorong yang melarang melakukan konvoi dan menghimpun massa saat pendaftaran Caleg di KPU. Hal ini diungkap salah satunya oleh Ketua Bapilu Partai Nasdem, Samsudin Seknun saat mendaftarkan Bacaleg Nasdem di sekretariat KPU PBD, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (13/5/23).
“Kami pertanyakan mengenai surat himbauan Bawaslu Kota Sorong itu kepada komisioner Bawaslu PBD. Apakah saat pendaftaran ini bukan tahapan Pemilu, kalau tahapan Pemilu ini kan tentunya waktunya Kami untuk sosialisasi juga. Kami merasa dibatasi dengan surat tersebut,” tanya Samsudin Seknun.
Ditambahkan oleh sekretaris DPW Partai Nasdem, Ranly Mansawan pun mengkritisi bahwa dalam surat himbauan tersebut jangan sampai kontradiktif dengan peraturan KPU dan Bawaslu PBD.
Menanggapi hal tersebut, Plt komisioner Bawaslu PBD, Elias Idie yang hadir pada pendaftaran bacaleg di KPU PBD mengatakan bahwa surat himbauan Bawaslu Kota Sorong merupakan “kreatifitas” abnormal yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Sorong.
“Saya baru dapat surat tersebut dari beberapa parpol mereka tanyakan hal yang sama, Saya menyatakan bahwa hal itu adalah kreatifitas tidak normal yang diterjemahkan oleh Bawaslu Kota Sorong. Berdasarkan PKPU nomor 33 tahun 2018 tidak ada aturan yang melarang hal tersebut,” tegas Elias.
Ia malah menegaskan bahwa membawa massa saat pendaftaran merupakan salah satu bentuk sosialisasi pada tahapan Pemilu dengan mentaati aturan lainnya semisal surat izin keramaian di kepolisian. (Oke)
Komentar