Persoalan Lahan Belum Tuntas, Program Sekolah Rakyat di Kota Sorong Masih Tertahan

SORONG, PBD – Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong terus mematangkan kesiapan implementasi program Sekolah Rakyat (SR) yang merupakan program dari Kementerian Sosial.

Salah satu tahapan penting yang kini sedang dikejar yakni proses pembebasan lahan dan balik nama sertifikat menjadi milik pemerintah daerah.

Kepala Dinas Sosial Kota Sorong, Muliani mengungkapkan bahwa saat ini lahan yang direncanakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat masih berstatus milik pribadi.

“Untuk saat ini kita masih dalam proses pengurusan balik nama sertifikat ke atas nama Pemda. Sertifikatnya masih atas nama pemilik lahan,” ujar Kadis Sosial Kota Sorong, Muliani kepada awak media, Senin (13/4/2026).

Dirinya menjelaskan, proses balik nama tidak dapat dilakukan sebelum adanya pembayaran ganti rugi lahan. Tahapan tersebut pun harus melalui proses penilaian resmi oleh tim appraisal independen.

Ia menyebut, hingga saat ini Pemkot Sorong telah mengundang tim appraisal dari Makassar untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi sekaligus menentukan nilai ganti rugi lahan.

“Kami sudah mengundang appraisal dari Makassar untuk meninjau lokasi dan menentukan harga. Dijadwalkan kemungkinan minggu ini mereka datang,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, dibeberkannya bahwa lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tersebut berada di kawasan Bambu Kuning, Jalan Sorong-Makbon dengan luas lahan 5 hektare.

Muliani menegaskan, Pemkot Sorong menargetkan pembangunan fisik Sekolah Rakyat dapat dimulai pada tahun ini. Kendati demikian, hal tersebut sangat bergantung pada penyelesaian status lahan yang menjadi syarat utama dari pemerintah pusat.

“Kami mengejar tahun ini bisa dibangun. Rencana dari kementerian pembangunan dimulai sekitar bulan Oktober. Namun salah satu syaratnya sertifikat tanah harus sudah atas nama Pemda,” tegasnya.

Ia mengakui, kendala utama saat ini yakni kebutuhan anggaran yang cukup besar untuk pembebasan lahan. Berdasarkan estimasi awal, biaya yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp 12 hingga Rp 15 miliar untuk lahan seluas 5 hektare tersebut.

“Anggaran yang harus disiapkan itu sekitar 12 sampai 15 miliar. Ini murni dari APBD karena pusat tidak menanggung pembelian lahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Muliani memastikan bahwa untuk pembangunan fisik sekolah hingga penyediaan fasilitas akan sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Sosial.

“Untuk daerah hanya menyiapkan lahannya saja. Sementara pembangunan dan seluruh fasilitas di dalam Sekolah Rakyat itu ditanggung oleh kementerian,” paparnya.

Ia kembali menegaskan bahwa penentuan harga lahan sepenuhnya akan mengacu pada hasil penilaian tim appraisal, bukan berdasarkan keinginan pemilik lahan.

Dengan proses yang sedang berjalan saat ini, Pemkot Sorong berharap seluruh tahapan dapat segera rampung agar program Sekolah Rakyat dapag segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Jharu)

____ _____ _____ _____ _____ ____

Komentar