Perkuat Pengawasan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, KKP Sosialisasi UUCK

 

SORONG, – Dalam upaya memperkuat pengawasan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, KKP menggelar sosialisasi kepada para pelaku usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Senin (7/6/21)

Kegiatan yang dilangsungkan melibatkan 15 kelompok pelaku usaha yang tersebar di Raja Ampat.

Tujuan kegiatan dimaksud salah satunya untuk mensosialisasikan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sesuai amanat pasal 26A bahwasannya dalam rangka penanaman modal asing pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Sejumlah pelaku usaha di Raja Ampat nampak antusias mengikuti sosialisasi tersebut, apalagi terkait perizinan.

Selain pembicara dari Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, turut hadir pula Wakil Bupati Raja Ampat serta perwakilan dari TNI Angkatan Laut dan POLAIR. (*Ris/oke)

Komentar