MANOKWARI,- Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisal MRS dalam perkara dugaan tindakan pidana Korupsi penyalagunaan dana Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017. Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) di Kejati Papua, Manokwari, Papua Barat, Jumat (2/9/22).
Kasi Penkum, Kejati Papua Barat, Billy Wuisan mengatakan tim jaksa penyidik pada bidang tidak pindana khusus (Timpidsus) Kejati menetapkan Pelaku MRS selaku pelaksana PT.Cahaya Nani Bili sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana kredit pemilikan rumah Fiktif pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017. Hal ini berdasarkan surat tersangka Nomor TAP-01/R.2/Fd.1/09/2022 tanggal 2 September 2022.
Billy menjelaksan adapun peranan tersangka yaitu pada tahun 2016 sampai dengan 2017 PT.Cahaya Nani Bili dengan direkturnya Ardi Bin Aziz melakukan kerja sama pembangunan rumah untuk kredit kepemilikan Fasilitas Likuiditas pembiyayan perumahan (KPR FLPP) dengan PT.Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan.
Adapun rumah yang di tawarkan PT.Cahaya Nani Billi sehubungan dengan kredit KPR FLPP adalah Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap 2.
Dari 162 unit rumah KPR FLPP yang ditawarkan oleh PT Cahaya Nani Bili yang terletak di Jalan Bambu Kuning Regency Tahap 2 yang di ajukan ke PT.Bank Papua Cabang Teminabuan ada 48 unit rumah yang tidak dibangun, tetapi sudah dilakukan akad kredit dengan debitur atau nasabah.
Setelah melakukan akad kredit antara nasabah dan PT.Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan, selanjutnya PT.Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan mencairkan dana sebesar Rp 189.500.000 untuk satu unit rumah KPR FLPP ke rekening PT.Cahaya Nani Billi.
“Setelah dana KPR FLPP di cairkan di rekening PT.Cahaya Nani Bili, sampai saat ini nasabah yang telah melakukan akad kredit kepemilikan rumah KPR FLPP jalan bambu kuning Regency Tahap 2 dengan PT.Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan tidak pernah menerima rumah yang dijanjikan oleh PT.Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan oleh karena rumah yang di bangun oleh PT.Cahaya Nani Bili yang ada di di jalan perumahan bambu kuning Regency Tahap 2 tidak ada,”ujarnya.
Wuisan juga mengatakan setelah uang ditransfer dan masuk ke rekening PT.Cahaya Nani Bili untuk mengelola KPR FLPP. Ternyata dana tersebut digunakan oleh tersangka MRS bukan Ardy Bin Aziz selaku Direktur PT Cahaya Nani Bili. Ardy Bin Aziz hanya digunakan namanya sebagai Direktur PT.Cahaya Nani Bili, sedangkan kenyataanya tersangka MRS yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan PT.Cahaya Nani Bili.
Dengan perbuatan tersangka MRS bersama-sama dengan oknum-oknum pegawai PT.Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT.Bank pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp 12.896.028.837 (Dua belas milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Usai ditetapkan tersangka, MRS langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print 01/R.2/Fd.1/09/2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 September 2022 sampai dengan 21 September 2022, untuk mempercepat penyelidikan. Sebelum melakukan penahanan kepada tersangka MRS, terlebih dahulu tersangka MRS telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat dan negatif dari Covid 19.
Tersangka MRS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rolly/Oke)
Komentar