Pengurus IKF Kota Sorong, Kecam Keras Pernyataan Syafrudin Sabonama Mengaku Sebagai Ketua Flobamora

SORONG,- Badan Pengurus Ormas Ikatan Keluarga Flobamora Kota Sorong mengecam tindakan Anggota DPRD Kota Sorong yakni Syafrudin Sabonama yang sampai saat ini masih terus menyatakan bahwa dirinya sebagai Ketua Ormas Flobamora.

Hal tersebut dipicu dengan pernyataan Sabonama melalui sebuah video yang diputar dalam Gedung L.J kompleks kantor Wali Kota, di hadapan sejumlah pejabat, saat perpisahan Wali Kota Sorong – Wakil Wali Kota Sorong, Senin (22/08/22)

Video dengan durasi 55 detik tentang ucapan terima kasih dan apresiasi atas kepemimpinan mantan Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau ini beredar luas di grup whatsapp dan jadi perbincangan.

Dalam video tersebut, Syafrudin Sabonama menyebut dirinya sebagai anggota DPRD dan ketua kerukunan Flobamora Kota Sorong padahal, masa jabatannya selaku Ketua telah berakhir sejak 2020 lalu.

Sekretaris IKF Kota Sorong, Oktavianus Klau Bria kepada media, Senin (29/8/22) meminta Syafrudin Sabonama tidak lagi memperkeruh suasana dan membuat publik bingung karena persoalan dualisme pengurus sudah berakhir.

Dijelaskannya sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Sorong (tertanggal 09/09/21) telah menyatakan bahwa Badan Pengurus yang sah adalah hasil dari Musyawarah yang diketuai oleh Martinus Lende Mere, bahkan proses perubahan organ pengurus yang tercantum dalam akta pendirian ormas pun saat ini sedang bergulir di Kemenkumham.

Menanggapi rencana pengembalian akta ormas IKF yang hingga saat ini masih dipegang oleh pengurus lama (masa bakti 2015-2020), Oktavianus menyatakan hal itu memang sudah seharusnya dilakukan tanpa syarat apapun.

“Selain itu juga tata cara pengembalian yang etis dan harus sesuai prosedur pasalnya, pengurus IKF Kota Sorong saat ini sedang mengadukan oknum-oknum pembuat dan penerbit akta notaris berinisial IN kepada pihak kepolisian,” ungkap Oktovianus.

Pengaduan dilakukan pengurus karena akta pendirian ormas IKF diduga kuat cacat prosedur dan terindikasi ada perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Sabonama yang coba dimintai tanggapannya terkait keberatan dari IKF melalui pesan Whatsapp belum dibalas dan saat di telepon belum mengangkat telepon dari redaksi. (Mewa/Fat)

Komentar