Pemprov PBD dan Kejati Papua Barat Taken MoU Soal Hal Ini

SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (17/9/24).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, penandatanganan MoU itu berkaitan tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha, sekaligus optimalisasi peran Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam membangunkan kesadaran hukum masyarakat desa melalui program jaksa garda desa dan kampung tertib hukum di wilayah hukum Provinsi Papua Barat Daya.

Pantauan Sorongnews.com, penandatanganan MoU itu dilaksanakan langsung oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin serta dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata.

Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad mengatakan bahwa, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya selalu berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang baik dengan seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi. Diakuinya, kerjasama ini sangat penting dalam rangka menciptakan pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Saya menyadari tanpa dukungan dari Kejaksaan Tinggi dan aparat penegak hukum lainnya, upaya kita dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat Papua Barat Daya tidak dapat berjalan dengan optimal,” kata Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad.

Lebih lanjut, diterangkannya bahwa, dirinya sangat mengapresiasi peran aktif Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam mendukung program-program pembangunan daerah di tanah Papua. Menurutnya, tidak hanya dalam hal penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan pendampingan hukum dan penyuluhan kepada masyarakat, sehingga tercipta kesadaran hukum yang lebih baik ditengah masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengucapkan terimakasih atas dukungan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam rangka pencegahan korupsi di lingkungan Provinsi Papua Barat Daya, sehingga yang hari ini kita boleh ada untuk melakukan penandatanganan MoU perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna pencegahan terutama dalam bidang permasalahan- permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, itu adalah penjabaran yang dasar hukumnya adalah Undang-Undang nomor 11 tahun 2001 yang berbunyi Kejaksaan dengan kuasa khusus bertindak di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama pemerintah,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan bahwa, kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya ditujukan untuk meningkatkan kemitraan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum.

Dijelaskannya, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan diseminasi hak-hak asasi manusia, kesepakatan kerjasama ini merupakan kebutuhan yang esensial karena keterbatasan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya khususnya sumber daya manusia untuk beracara di Pengadilan dalam pemahaman terhadap kasus serta dampak hukum dari kasus dimaksud.

“Saya berharap penandatanganan MoU dan sosialisasi yang dilakukan hari ini tidak hanya sebatas seremonial, tetapi juga harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata, seperti pendampingan, pendapat hukum dan sebagainya, sehingga manfaat dari peranan Kejaksaan dapat dirasakan oleh Pemerintah Daerah dan kemajuan masyarakat Papua Barat Daya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin menuturkan bahwa, kesepakatan dan hubungan kerjasama merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan tugas, fungsi dan peran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam memberikan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan penegakan wibawa Pemerintah yang tidak sekedar dilatarbelakangi oleh sebuah keinginan, namun lebih dari itu, karena adanya sebuah kebutuhan dimaksud demi membangun komitmen dan ikhtiar bersama dalam mensinergikan hubungan antar lembaga Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

“Masing-masing berada pada bidang tugas dan posisi yang tidak sama, namun dengan melalui kerjasama sinergitas dan persepsi yang sama antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk saling mendukung dan melengkapi, maka akan tercipta sebuah potensi nuansa positif dalam menjalankan tugas pelayanan publik, dibuatnya perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk menjaga, mengantisipasi dan mencegah semakin maraknya permasalahan hukum,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin.

Diungkapkannya bahwa, dengan penandatanganan kerjasama ini Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tidak lagi ragu untuk menggunakan jasa jaksa pengacara negara dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Saya menyarankan kepada seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk selalu berkonsultasi jika ada penafsiran dari peraturan yang menimbulkan kebingungan, supaya jangan sampai salah dalam penafsiran serta mengambil tindakan, kami harapkan agar apabila terjadi demikian, untuk segera berkonsultasi dengan kami,” tutupnya.

Usai dilakukannya penandatanganan MoU antara Pemprov PBD dan Kejati PB, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi optimalisasi peran Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam membangunkan kesadaran hukum masyarakat desa melalui program jaksa garda desa dan kampung tertib hukum di wilayah hukum Provinsi Papua Barat Daya. (Jharu)

Komentar