SORONG, PBD – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota terus memproses kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang ayah angkat berinisial A (59) terhadap anak dibawah umur berinisial N (11) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengungkapkan kronologi kasus tersebut bahwa saat kejadian ibu angkat korban N (11) sedang tidak berada di rumah.
“Waktu itu pada tahun 2024, sekitar bulan Oktober, ibu angkat korban sedang ke luar daerah. Jadi, situasi dalam rumah itu cuma ada si Tersangka (ayah angkat) dengan anak korban,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama ketika ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (14/11/25).
“Nah, disitu mulai terjadi rudapaksa terkait dengan apa yang terjadi sama si anak korban ini. Setelah dari situ, anak korban ini diam,” sambungnya.
Dipaparkannya bahwa, kejadian tersebut terungkap pada tahun 2025. Korban yang kini sudah naik ke kelas 5 SD disebut mulai merasa terkekang di dalam lingkungan keluarga angkatnya.
“Akhirnya korban ceritakan sama teman kelasnya, korban ceritakan sama teman sekolahnya, kalau memang bapak angkatnya ada bikin-bikin dia kurang bagus,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa cerita korban diteruskan secara berantai. Teman korban bercerita kepada ibunya, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada guru sekolah. Pihak guru lantas mendatangi Kanit PPA Polresta Sorong Kota.
Meskipun ibu guru korban awalnya ingin membuat laporan, Korban merasa takut dengan keamanan dirinya. Akhirnya, proses pelaporan resmi diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota.
“Akhirnya dari UPTD yang langsung membuat laporan. UPTD yang membuatkan laporan, laporan polisi itu sudah jadi dan sampai sekarang ini kita sudah berproses,” tegasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama menjelaskan alasan pelaku belum ditahan karena pelaku kooperatif dengan wajib lapor serta sakit-sakitan, namun Ia memastikan bahwa proses hukum berjalan.
“Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk diperiksa. Kemudian pihak Kejaksaan telah memberikan petunjuk P19, yang artinya ada kekurangan pada berkas perkara yang harus dipenuhi oleh penyidik,” ucapnya.
Ia mengakui bahwa P19 itu pihaknya sudah penuhi semua, pihaknya sudah mengembalikan berkas terkait dengan P19 itu.
“Penyidik juga telah memenuhi kembali Berita Acara (BA) koordinasi dan permintaan tambahan dari Kejaksaan,” imbuhnya.
Saat ini, berkas perkara telah kembali berada di tangan Kejaksaan dan sedang dalam proses penelitian akhir.
“Setelah diperiksa dari Kejaksaan, mungkin setelah dinyatakan memang berkas itu lengkap, nanti akan dikeluarkan P21-nya,” pungkasnya. (Jharu)









Komentar