Kasus Dana Hibah KONI, Memasuki Tahap Penyidikan

MANOKWARI, – Dirkrimsus Polda Papua selama 90 hari melakukan penyelidikan dan memeriksa 30 saksi. Pada tanggal 12 September 2022, kasus dana hibah KONI sudah ditingkatkan statusnya, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Saat sorongnews.com melakukan konfirmasi, Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, sejak tanggal 9 September 2022 penyidik tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI.

Sambunya, kasus yang menjadi perhatian publik ini, telah dilakukan pemeriksaan para saksi sebanyak 30 orang, dengan pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait hibah KONI, jelasnya.

Setelah 90 hari proses penyelidikan berjalan, maka pada hari senin, 12 Desember 2022 telah dilaksanakan gelar perkara yang hasil rekomendasinya adalah perkara KONI telah ditingkatkan statusnya, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Fokus penyidikannya adalah dana hibah KONI T.A. 2019, 2020 & 2021, dengan nilai anggaran sebesar Rp 227.495.122.000,-  (dua ratus dua puluh tujuh milyar, empat ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).

“Berdasarkan print penyidikan pada tanggal 13 Desember 2022, maka penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tertanggal 14 Desember 2022,” ungkapnya.

Lanjutnya, tentu saja peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan atas dasar diperolehnya alat bukti lebih dari dua oleh penyidik. Selain itu, adanya temuan indikasi kerugian keuangan negara, yang mencapai angka milyaran.

Berdasarkan beberapa fakta, diketahui bahwa KONI Papua Barat dalam kurun waktu tahun 2019, 2020 dan 2021, telah mendapatkan dana hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 227.495.122.000,- (dua ratus dua puluh tujuh milyar, empat ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), diantaranya :

1) Tahun 2019 sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar)

2) Tahun 2020 sebesar Rp. 99.995.122.000,- (sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah)

3. Tahun 2021 sebesar Rp. 67.500.000.000.- (enam puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah)

Penyidik Tipidkor Polda berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Provinsi Papua Barat yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dan tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap. Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal yg diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001, ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Terkait siapa tersangkanya, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law, sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban. (Rolly)

Komentar