SORONG, PBD – Terduga pelaku kasus penikaman yang menewaskan seorang perempuan muda bernama Cristina Ewit Syufi (22) di kawasan Gereja Katolik Paroki Santo Bernardus Aimas Kabupaten Sorong berinisial MS terancam hukuman mati setelah polisi menyatakan akan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.
Kasat Reskrim Polres Sorong IPTU Erikson Sitorus mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan pelaku memenuhi unsur perencanaan yang mengarah pada penerapan Pasal 340 KUHP.
“Pasal yang akan kami terapkan yakni pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kasat Reskrim Polres Sorong IPTU Erikson Sitorus, Jumat (23/1/26).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu pagi (18/1/2026) saat korban hendak mengikuti ibadah gereja. Korban tiba di lokasi menggunakan mobil transportasi daring dan turun di sekitar area gereja.
Saat korban turun dari mobil, pelaku langsung melakukan penusukan ke arah punggung kiri korban.
“Setelah ditusuk, korban sempat berlari ke arah depan gereja hingga terjatuh di dekat pintu gerbang. Beberapa menit kemudian korban meninggal dunia,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan visum dari tim medis menunjukkan adanya satu luka tusukan di punggung kiri yang menjadi penyebab kematian korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap motif penikaman diduga kuat karena sakit hati yang dirasakan pelaku terhadap korban. Persoalan tersebut berkaitan dengan hubungan pribadi antara keduanya.
“Motif sementara adalah sakit hati. Ini masih terus kami dalami dalam proses pemeriksaan,” bebernya.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi. Tim gabungan Satreskrim Polres Sorong dan Satreskrim Polres Maybrat akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pada Selasa (20/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.37 WIT.
Pelaku diamankan saat sedang tertidur di Kampung Sisir, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan. Sebelumnya, pelaku sempat berada di Kampung Ayata, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sorong atas perintah Kapolres Sorong. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sorong untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mantan Wakasatreskrim Polresta Manokwari ini mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi menimbulkan konflik.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Keluarga korban secara tegas meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pokoknya hukuman yang paling berat dari semua hukuman pidana yang ada. Kami minta hukuman mati. Ini harus menjadi efek jera bagi semua,” ucap Hans Baru belum lama ini. (Jharu)








Komentar