Paslon Bisa Ajukan Gugatan ke MK Pasca KPU Papua Selatan Umumkan Penetapan Suara Pilgub 2024

MERAUKE, PAPUA SELATAN – Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuse menyampaikan, setiap pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada serentak 2024 berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU mengumumkan penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara pilgub Papua Selatan 2024, Minggu (8/12/2024).

“Sesuai jadwalnya tiga hari masa kerja kedepan untuk tahapan pengajuan gugatan ke MK setelah pengumuman penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara. Ada ruang bagi paslon yang tidak puas atau merasa keberatan dengan hasil maka dapat mengajukan gugatan ke MK,” jelasnya kepada wartawan disela-sela kegiatan, Minggu (9/12/2024).

Kata Theresia, tiga hari masa kerja pengajuan gugatan sengketa pilkada 2024 terhitung mulai Senin-Rabu tanggal 9 sampai dengan 11 Desember 2024.

Dia mengakui, hingga kini KPU Papua Selatan belum menerima informasi dari saksi maupun paslon tentang niatan mendaftar gugatan sengketa pilkada 2024 ke MK.

“Namun, pada prinsipnya kalau ada pengajukan gugatan ke MK tentu kita siap menghadapi proses sengketa di MK,” tutur Ketua KPU Papua Selatan.
Theresia mengungkapkan, KPU akan menunggu selama tiga hari kerja tersebut. Apabila ada gugatan maka terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK).

“Kalau ada perkara tentu melalui proses di MK sampai inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, bagi daerah yang tidak ada sengketa dalam registrasi BRPK selama 3 hari masa kerja pengajuan gugatan, maka KPU dapat melaksanakan penetapan paslon terpilih pilgub Papua Selatan,” tandasnya. (Hidayatillah)

Komentar