SORONG, PBD – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Tahun 2025 kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Kamis (16/4/2026).
Pelaksanaan RDP ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang sempat tertunda akibat keterbatasan data dari pihak sekretariat MRPBD.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus LKPJ mengapresiasi Sekretariat MRPBD yang kali ini telah menyajikan data laporan pertanggungjawaban yang dinilai cukup akurat dan komprehensif. Kendati demikian, sejumlah persoalan penting masih ditemukan dan menjadi catatan penting untuk dievaluasi.
Wakil Ketua Pansus LKPJ, Yanto Yatam mengungkapkan adanya indikasi ketidaktertiban administrasi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat MRPBD. Selain itu, Pansus turut menyoroti minimnya dukungan anggaran terhadap lembaga kultural tersebut.
Menurut Yanto, Pansus menemukan sejumlah pos anggaran yang tidak dikelola langsung oleh Sekretariat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), melainkan dialihkan kepada kelompok kerja (Pokja) atau alat kelengkapan MRPBD.
“Praktik seperti ini tidak sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah. Pengelolaan anggaran seharusnya melekat pada KPA, bukan pada Pokja yang bersifat ad hoc dan tidak memiliki kewenangan administratif,” tegasnya.
Temuan tersebut lanjutnya dinilai berpotensi menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah serta dapat berdampak pada akuntabilitas penggunaan anggaran.
Selain persoalan tata kelola, Pansus turut menyoroti ketimpangan alokasi anggaran untuk MRP Papua Barat Daya. Padahal, lembaga ini memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya dalam menjaga nilai-nilai kultural serta melindungi hak-hak masyarakat adat.
Ironisnya, menurut Pansus, dukungan anggaran yang diterima MRPBD belum sebanding dengan mandat besar yang diemban. Kondisi ini dinilai menghambat optimalisasi program kerja serta pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga tersebut.
“Kalau MRP ingin didorong maksimal menjalankan amanat Otsus, maka dukungan anggaran harus sejalan. Tidak bisa setengah-setengah,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Minimnya anggaran disebut berdampak langsung pada belum optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, termasuk dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua.
RDP ini merupakan pertemuan kedua antara Pansus LKPJ dan Sekretariat MRPBD. Pansus menegaskan akan terus mendalami seluruh temuan sebelum merumuskannya dalam rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.
Kedepan, Pansus berkomitmen mengawal akuntabilitas pengelolaan anggaran serta mendorong penguatan kelembagaan, khususnya bagi lembaga-lembaga kunci dalam pelaksanaan Otsus di Papua Barat Daya. (Jharu)

____
_____
_____
_____
_____
____












Komentar