SORONG, – Kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia kantor imigrasi kelas II TPI Sorong melakukan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Tim Pora) kota Sorong di hotel Vega, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (18/11/20). Rapat tim pora ini membahas visa dan ijin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru warga negara asing yang ingin memasuki wilayah Indonesia khususnya di wilayah Sorong Raya.
Menurut Hartono selaku Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, bagi orang asing yang mempunyai visa atau ijin tinggal yang sah dapat memasuki wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan.
“Kami juga berpegang pada Perpres Nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan COVID-19 bagi orang asing yang ingin mengurus atau mengajukan visa tidak perlu datang ke kantor imigrasi setempat. Untuk menghindari covid 19, orang asing bisa mendaftarkan melalui online atau E-visa nanti petugas kami melakukan verifikasi data tersebut. Pengajuan visa secara online bisa terealisasikan maksimal 3 hari dan bisa diambil di bandara atau kedutaan setempat,” terang Hartono.
Komentar