KABUPATEN SORONG,- Polres Sorong Polda Papua Barat dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat II Mansinam 2022 dari tanggal 12 hingga 25 September 2022 sebelumnya, berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor), judi togel serta mengamankan tempat produksi miras oplosan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Sorong dan Sat Narkoba Polres Sorong.
Hal ini disampaikan Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, didampingi oleh Kabag Ops Polres Sorong Kompol Farial M. Ginting, Kasat Reskrim IPTU Ridho Mustofa, dan Kasat Res Narkoba Polres Sorong, IPTU Afriangga saat melaksanakan press release kepada sejumlah awak media, bertempat di Lobby Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Jumat (7/10/22).
Disampaikan Kapolres Sorong bahwa, dalam pelaksanaan operasi ini, Sat Reskrim Polres Sorong telah berhasil mengamankan tersangka inisial YSK alias Yan (30), dimana tersangka ini telah melakukan tindak pidana berupa curanmor dengan merek motor Honda Beat diwilayah KM 24 dengan korban atas nama Adreas Ulin merupakan warga Sorong.
“Ini kasus lama terjadi ditahun 2019, curanmor ini sudah pernah dilaporkan tiga tahun lalu dan sudah kami sidik, tersangka sempat ditangkap pada saat itu, namun berhasil meloloskan diri melalui jalan darat ke wilayah Manokwari dengan menggunakan barang bukti yang ingin dijual. Pada tanggal 22 September 2022 lalu, Sat Reskrim Polres Sorong berhasil meringkus beserta barang buktinya, tersangka ini dibawa kembali ke Polres Sorong untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolres Sorong.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana mendekam di dinginnya jeruji besi paling lama 9 tahun kurungan.
Selain itu, Kapolres Sorong dalam press releasenya membeberkan bahwa dalam Operasi Pekat II Mansinam 2022 ini, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana perjudian togel, dengan meringkus tersangka inisial M alias Gondrong (44), salah satu warga Jalan Seledri Aimas, kabupaten Sorong.
“Untuk kasus judi togel, kami mengamankan tersangka inisial M alias Gondrong dengan barang bukti 1 unit handphone vivo warna hitam, uang sebesar Rp. 1.271.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan sebuah pena yang digunakan tersangka untuk merekap pembelian togel tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres Sorong menyebutkan bahwa tersangka Gondrong ini memiliki modus dengan mencari keuntungan untuk dirinya sendiri, bahkan tersangka menjadikan pekerjaan tersebut sebagai mata pencahariannya dalam rangka meningkatkan taraf kehidupan tersangka.
“Tersangka M ini dijerat dengan tindak pidana perjudian, pasal yang disangkakan yakni Pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Sorong juga menjelaskan bahwa pihaknya dalam hal ini Sat Reskrim Polres Sorong berhasil melakukan penggrebekan ditempat produksi miras oplosan berjenis cap tikus, tepatnya di Kampung Evlio, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, pada tanggal 19 September 2022 lalu, saat melaksanakan Operasi Pekat II Mansinam 2022.
“Pada saat kami melakukan penggrebekan di tempat produksi itu, para pelaku pembuat miras tak berada di tempat, mereka (pelaku) berhasil kabur sebelum kami datang. Terdapat beberapa barang bukti yang kami temukan diantaranya bahan dasar miras yakni bobo sebanyak 4 drum atau sekitar 800 liter, terpal berukuran besar, 17 buah drum besar, corong 4 buah, pipa karet sepanjang 60 meter, panci 4 buah, wajan 3 buah, dan beberapa barang bukti lainnya yang kami temukan,” jelasnya.
Tak hanya itu, ditambahkan Kapolres Sorong bahwa pihaknya menemukan sempel bahan mentah sebanyak 60 liter hingga miras oplosan jenis cap tikus telah jadi sebanyak 25 liter, sehingga dinominalkan seharga 2 juta lebih dari hasil penjualan miras oplosan jenis cap tikus itu.
“Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini, Operasi Pekat II Mansinam 2022 yang kami laksanakan, betul-betul menimbulkan efek jera kepada masyarakat dalam melakukan tindakan kejahatan,” tutupnya (Jharu)
Komentar