*) Oleh: Ir. Denny Yapari, S.T., S.H., M.H. (Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Papua Barat Daya, Advokat dan Dosen)
Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di bawah kementerian kembali mengemuka setelah pernyataan Kapolri yang menolak gagasan tersebut. Secara konstitusional, perlu ditegaskan bahwa penentuan kedudukan POLRI bukan berada di tangan Kapolri, melainkan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni Presiden bersama DPR, bahkan dapat diatur langsung dalam UUD NRI 1945 melalui MPR.
Perdebatan publik selama ini kerap terjebak pada teori-teori hukum klasik, padahal tidak ada satu pun teori hukum yang secara spesifik mengatur bahwa kepolisian harus berdiri langsung di bawah kepala negara. Penempatan kepolisian sejatinya lahir dari pelajaran sejarah dan praktik ketatanegaraan, bukan semata doktrin akademik.
Secara historis, istilah “polisi” berasal dari konsep politeia tata kelola pemerintahan sipil dan ketertiban umum. Artinya, sejak awal polisi adalah bagian dari administrasi sipil yang bertugas melayani masyarakat, bukan alat kekuasaan bersenjata. Karena itu, kekuatan polisi harus dibatasi dan berada di bawah kontrol sipil agar tidak berubah menjadi “negara dalam negara”.
Pengalaman pahit Eropa menjadi bukti penting. Di Jerman era Nazi dan Jerman Timur masa Stasi, polisi dijadikan alat rezim politik tanpa kontrol sipil, berujung pada teror, genosida, dan kehancuran kepercayaan sosial. Italia pada masa Mussolini dan Spanyol era Franco menunjukkan pola serupa. Dari sejarah inilah negara-negara Eropa modern secara sadar menempatkan kepolisian di bawah kementerian sipil, memisahkannya dari militer dan kekuasaan politik langsung.
Inggris bahkan mengembangkan prinsip policing by consent, yakni kepolisian memperoleh legitimasi dari kepercayaan publik, bukan dari paksaan negara. Polisi independen secara operasional, akuntabel, dan tunduk pada hukum, bukan pada kepentingan politik.
Amerika Serikat mengambil jalur berbeda karena trauma terhadap tirani negara. Kepolisian dibuat terfragmentasi lokal, negara bagian, hingga federal agar tidak ada satu institusi yang terlalu kuat. Meski berbeda model, prinsip dasarnya sama yaitu membatasi kekuasaan polisi agar tidak menjadi alat penindasan.
Di Asia, Jepang mereformasi kepolisiannya pasca-Perang Dunia II dengan menempatkan polisi di bawah struktur sipil berlapis untuk mencegah dominasi satu kekuasaan. Korea Selatan melakukan reformasi besar pasca-diktator militer demi mengakhiri polisi represif. Sebaliknya, Cina secara sadar menempatkan polisi sebagai alat stabilitas politik di bawah partai, dengan konsekuensi terbatasnya kebebasan sipil.
Dari berbagai praktik tersebut, satu benang merah dapat ditarik yaitu menempatkan kepolisian di bawah kementerian bukanlah upaya melemahkan institusi, melainkan mekanisme pembatasan kekuasaan demi supremasi hukum.
Tujuannya agar polisi tetap kuat, profesional, netral, tidak militeristik, dan dapat diawasi secara efektif oleh otoritas sipil serta publik.
Wacana ini tidak boleh dianggap tabu atau merendahkan martabat POLRI. Justru sebaliknya, penataan kelembagaan yang sehat akan menjaga POLRI agar tidak terseret politik praktis, tidak menggunakan pendekatan militer terhadap warga sipil, dan tetap berdiri sebagai penegak hukum yang menjunjung equality before the law.
Sebagai negara hukum, Indonesia membutuhkan kepolisian yang kuat tetapi terkendali, independen tetapi akuntabel bukan super power tanpa pengawasan. Sejarah negara-negara lain telah memberi pelajaran mahal. Kita tidak perlu mengulangnya. (*)












Komentar