SORONG, PBD – Menteri Dalam Negeri melalui Plh Dirjen Otonomi Daerah, Dr. Suhajar Diantoro menandatangani surat bernomor 100.2.2.6./9147/otda yang bersifat penting dan segera pada 28 Desember 2023 lalu untuk Pembinaan dan Terhadap Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Sorong di Bidang Kepegawaian.
Dalam surat yang diterima redaksi sorongnews.com, Minggu (26/5/24), Mendagri mengatakan dalam menyikapi kebijakan pemberhentian Pejabat Struktural oleh Pj. Walikota Sorong. dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Kementerian Dalam Negeri menerima surat yang intinya keberatan atas kebijakan pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator, yaitu:
a. Surat dari Sdr. Karel Gifelem, S.IP, surat tanpa nomor, tanggal 8 Desember 2023, Perihal Pengaduan Pemberhentian Jabatan dan surat tanpa nomor, tanggal 18 Desember 2023, Perihal Pengaduan/Laporan dan Permohonan, dengan Keputusan Walikota Sorong Nomor 800.1/1140/BKPSDM/2023, tentang Pemberhentian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah Kota Sorong, tanggal 6 Desember 2023.
b. Surat dari Sdr. Anggelia. J. Wersmasubun, S.AN., surat tanpa namor, tanggal 8 Desember 2023, Perihal Pengaduan Pemberhentian Jabatan secara sepihak Oleh Pj. Walikota Sorong, dengan Keputusan Walikota Sorong Nomor 800.1/1134/BKPSDM/2023, tentang Pemberhentian Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Sorong, tanggal 6 Desember 2023.
2. Berdasarkan ketentuan:
a. Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 373 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, jo. Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa:
“Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis”.
b. Pasal 82 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan bahwa: “Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 dilakukan oleh Gubernur,
apabila keputusan ditetapkan oleh Bupati/Walikota”.
c. Pasal 12 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan, menegaskan bahwa:
“Dalam hal Pelanggaran administratif dilakukan oleh bupati/walikota maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu Gubernur”.
d. Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ditegaskan bahwa:
Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai;
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
e. Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, menegaskan bahwa:
ayat (1) Untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.
ayat (2) Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
f. Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, menegaskan bahwa: Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan mutasi pegawai; Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
g. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No: K.26-30/V.1002/99 Tanggal 19 Oktober 2015 Perihal Penjelasan atas kewenangan penjabat kepala daerah di bidang kepegawaian disebutkan dalam angka 2 bahwa:
a. Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
b. Penjabat kepala daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian ijin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi hukuman disiplin.
Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, disampaikan bahwa:
a. Berdasarkan data persuratan, Kementerian Dalam Negeri tidak pernah menerima surat permohonan dan memberikan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri kepada Pj. Walikota Sorong an. Sdr. Septinus Lobat, SH., MPA., untuk melakukan pemberhentian 2 (dua) orang Pejabat sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu).
b.Agar Pj. Gubernur Papua Barat Daya sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Sorong dengan melakukan konfirmasi lapangan terhadap kebijakan pemberhentian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Daerah oleh Pj. Walikota Sorong yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, tanpa melalui pertimbangan teknis RKN dan tanpa berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. . Dalam hal terkonfirmasi benar, agar Pj. Gubernur Papua Barat Daya memberikan
c. pembinaan berupa teguran tertulis dan memerintahkan untuk mencabut keputusan Pj. Walikota Sorong terkait dengan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Kota Sorong.
d. Melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan kepada Menteri Dalam Negeri dalam kesempatan pertama.
Pj Gubernur PBD dan Pj Sekda PBD yang belum lama ini dimintai tanggapan terkait kelanjutan pemberhentian Kepala BPKSDM Kota Sorong dan Kabag Protokol belum memberikan keterangan tegas atau memberitahukan ke publik terkait surat Pembinaan dan pengawasan kepada Pj Wali Kota Sorong.
Sementara itu, selama 5 bulan berlalu, jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Kota Sorong yang sebelumnya diberhentikan sampai saat ini belum dikembalikan sebagaimana amanah surat tersebut. (Oke)
Komentar