SORONG,- Koalisi masyarakat adat Papua serta organisasi masyarakat (ormas) Masyarakat Sipil Se-Sorong Raya kembali menyerukan seruan aksi damai untuk mengawal proses hukum bupati Sorong dengan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, Jalan Jendral Sudirman Kota Sorong, Papua Barat, Senin (30/8/21).
Pemerintah Kabupaten Sorong melalui keputusan Bupati Sorong Johny Kamuru pun telah mencabut beberapa izin diantaranya izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang terletak di wilayah masyarakat adat Moi.
Dengan keputusan mencabut izin Bupati Sorong Johny Kamuru, telah menyelamatkan alam yang telah disalahgunakan oleh perusahaan kelapa sawit untuk kepentingan mereka sehingga menjadi apresiasi tersendiri dari masyarakat untuk dapat menjaga sumber kehidupan masyarakat terlebih khusus tanah adat Malamoi.
Selanjutnya, dengan digugatnya bupati Sorong kemudian tersebarlah berita hingga ke telinga masyarakat.
Hal tersebut sontak membuat koalisi Masyarakat Adat Papua serta organisasi masyarakat sipil Se-Sorong Raya menyampaikan aspirasi untuk mengawal proses hukum bupati Sorong yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut dengan dicabut perizinan, Beberapa perusahaan kelapa sawit itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, hal itu diakibatkan pada tanggal 27 Agustus 2021 beberapa hari yang lalu, Bupati Sorong, Johny Kamuru telah resmi mencabut perizinan beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Perusahaan kelapa sawit tersebut yakni PT. Cipta Papua Plantatio, PT. Inti Kebun Lestari, PT. Papua Lestari Abadi, dan PT. Sorong Agro Sawitindo.
“Jangan sampai membiarkan investasi meremehkan serta mengabaikan hak-hak kesulungan masyarakat adat Malamoi ini, tanah Papua tanah moi bukanlah tanah yang kosong. Semua tanah, laut maupun hutan adalah milik masyarakat Adat Papua dimana segala sesuatu diatur dan hidup bersama-sama dengan hukum Adat sejak ribuan tahun lalu secara turun temurun sehingga harus tetap dijaga hingga dapat dirasakan oleh generasi penerus selanjut,” ungkap salah satu perwakilan pendemo.
Ditambahkan, mereka sebagai masyarakat Moi akan terus menerus mengawal proses hukum bupati Sorong untuk menjaga tanah adat mereka yang dieksploitasi oleh perusahaan kelapa sawit.
“Kehadiran perusahaan kelapa sawit yang beroperasi itu tidak sama sekali mensejahterakan rakyat, terlebih khusus masyarakat yang mempunyai tanah adat tersebut, akan tetapi menambah polemik baru yang dapat menyebabkan kegaduhan ditengah masyarakat,” terang mereka. (Jharu/Fitri)
Komentar