Ambon, – Kota Ambon merupakan salah satu Kota yang pernah memberlakukan surat izin masuk bagi masyarakat yang ingin mengunjungi Kota Ambon. Akan tetapi, hal demikian sudah tidak lagi diberlakukan.
Richard Louhenapessy, selaku walikota Ambon menegaskan untuk masuk ke Kota Ambon masyarakat hanya perlu rapid test.
“Tidak ada lagi ijin masuk. Silahkan saja masuk, namun harus rapid. Kenapa rapid, karena itu merupakan ketentuan yang berlaku diseluruh daerah di Indonesia, termasuk Kota Ambon,” ungkapnya pada wartawan saat ditemui wartawan digedung Balai Kota (13/11/20).
Dirinya menegaskan, bahwa surat izin masuk Kota Ambon sudah tidak berlaku sejak PSBB tahap VIII. Keterangan yang sama juga dituliskan pada website SIMcovid-19 Kota Ambon.
“Surat izin masuk sejak dua pekan lalu sudah tidak berlaku. Silahkan saja datang ke Ambon, tapi harus sehat dan patuhi protokol kesehatan,” ungkapnya. (541)
Komentar