MERAUKE, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas rumah jabatan/dinas mantan Wakil Bupati (Wabup) Merauke dan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Negara berlangsung diruang sidang DPRD Merauke, Jum’at (11/6/21).
Ketua DPRD Merauke, Ir. Benjamin Latumahina mengatakan, RDP dilaksanakan guna mendiskusikan antara ketiga keluarga mantan pejabat yakni Waryoto, dr. Benyamin Simatupang dan alm. dr. Stevanus Osok bersama Kasatpol PP, BPKAD, Bagian Hukum setda Merauke serta pimpinan dan anggota DPRD Merauke, menindaklanjuti disposisi Bupati Merauke tentang ketiga keluarga itu segera mengosongkan rumah dinas.
“Pada dasarnya ketiga mantan pejabat baik Pak Waryoto, Pak Benyamin Simatupang, Ibu Heni Osok tidak keberatan meninggalkan rumah karena sebagai negarawan mereka tahu aturan. Mereka merasa tidak mempunyai dasar memiliki rumah itu. Mereka siap untuk meninggalkan rumah,” ungkap ketua DPRD.
Pria yang akrab disapa Bela ini membeberkan, Waryoto meminta waktu mengosongkan rumah dinas hingga Desember 2021 karena memperhitungkan rampungnya rumah baru akhir tahun ini.
Sedangkan, dr. Benyamin Simatupang meminta waktu karena ada beberapa rehap rumah yang belum selesai. Kemudian, istri almarhum dr. Setev Osok, Ny. Heni Osok meminta waktu mengosongkan barang, sebagian barangnya akan dijual hingga melaksanakan doa satu tahun pada Februari 2022 mendatang.
“Sehingga kesepakatan semua dalam RDP memberikan waktu sampai Desember 2021 kecuali Ibu Heni Osok hingga doa satu tahun almarhum. Kita mau buat surat resmi ke bupati tapi juga secara lisan saya sampaikan ke bupati mungkin memberikan waktu kepada mereka sebagai rasa penghormatan kepada mereka dan permasalahan ini kita bisa selesaikan dengan suka cita,” lugasnya.
Kata Benny Latumahina, bupati menyampaikan kepadanya bahwa daerah lingkungan gedung negara merupakan kawasan Gedung Negara yang akan didesain elit sehingga seluruh pejabat di Kabupaten Merauke seperti bupati, wakil bupati, dan sekda akan menempatinya. Selain itu, dibangun rumah jabatan lainnya, termasuk ketika ada tamu negara bisa ditempatkan disitu.
“Kawasan gedung negara akan ditata kawasan elit kabupaten sehingga daerah ini dulu paling diprioritaskan untuk dibersihkan. Pasti rumah dinas lain juga (kedepannya, red),” ujarnya.
Sejak pemekaran Kabupaten pada 2002, sambung ketua DPRD, ada beberapa ASN yang berdinas definitif di tiga kabupaten seperti Mappi, Asmat, Boven Digoel namun masih menempati rumah dinas yang masuk sebagai aset Pemda Merauke sehingga menjadi beban Pemda Merauke. Tentu kedepan akan dirapatkan bersama stakeholder terkait guna menyelesaikan aset pemerintah baik rumah dinas, rumah jabatan, rumah negara bagi golongan I, II, maupun III.
“Itu jadi beban pemerintah sehingga kita bisa mulai dari situ. Dokumen dan peraturan diatur sehingga bisa menyelesaikan tentang aset,” demikian tandasnya.
Pantauan Sorongnews.com, RDP dihadiri Wakil Ketua DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan, Sekretaris DPRD Merauke, A. Joko Guritno, Kepala BPKAD Merauke, Albert Muyak, Kasatpol PP Merauke, Eli Refra, Kabag Hukum Setda Merauke, Victor Kaisiepo, dan tamu undangan. Diskusi dilaksanakan sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID 19. (Hida)
Komentar