SORONG, PBD – Mantan Wali Kota Sorong dua periode 2012—2017 dan 2017—2022, Lamberthus Jitmau (LJ) menyerahkan kendaraan dinas berupa satu unit Mobil Toyota Land Cruiser kepada Wali Kota Sorong Septinus Lobat bertempat di Kantor Wali Kota Sorong, Jumat (13/6/25).
Penyerahan mobil dinas berplat PB 1 WK tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara hingga secara simbolis menyerahkan kunci mobil Mobil Toyota Land Cruiser dari Mantan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau kepada Wali Kota Sorong Septinus Lobat disaksikan Pj Sekda PBD Yakob Kareth, Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim, Plt Sekda Kota Sorong Rudy Laku, Kepala BPKAD Kota Sorong Aryanti S. Kondologit serta pihak terkait lainnya.
Mantan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan bahwa, kendaraan dinas tersebut seharusnya sudah dikembalikan sejak masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Namun ia memilih untuk menyimpan kendaraan dinas itu dengan aman di garasi pribadi demi menjaga kondisinya, karena tidak ingin menyerahkannya kepada Penjabat (Pj) Wali Kota sebab jabatannya hanya sementara bukan bersifat definitif.
“Itu sudah diatur dalam dokumen negara. Kalau pejabat sudah mengakhiri jabatan, wajib hukumnya kembalikan kepada pemerintah daerah. Saya simpan mobil ini di garasi khusus sejak tahun 2022 dan tidak pernah saya pakai, sampai hari ini saya kembalikan langsung ke wali kota definitif,” ujar Mantan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau.
LJ sapaan akrabnya menekankan pentingnya kesadaran setiap pejabat mengenai tanggung jawab atas aset negara.
“Seluruh aset yang pernah saya gunakan selama menjabat Wali Kota Sorong kini telah dikembalikan secara utuh,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Sorong Septinus Lobat menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Mantan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau atas penyerahan aset negara tersebut. Ia menilai ini adalah bentuk edukasi dan keteladanan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah.
“Saya menyampaikan rasa hormat kepada Bapak Lambert Jitmau. Penyerahan mobil ini adalah contoh baik bagi semua ASN dan pejabat. Aset negara bukan milik pribadi. Selesai masa tugas, harus dikembalikan dan saya pun dulu waktu pindah dari Kabupaten Sorong juga kembalikan semua mobil dan rumah dinas,” kata Wali Kota Sorong Septinus Lobat.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa, mobil dinas tersebut akan dirawat dengan baik sebagai aset pemerintah dan akan dikembalikan kembali kepada negara setelah masa jabatannya berakhir.
“Jabatan ini tidak seumur hidup. Nanti saat masa tugas saya selesai, saya akan kembalikan aset ini kepada pengganti saya. Ini adalah prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tandasnya. (Jharu)
Komentar