SORONG, PBD – Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2025 dengan mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong, Kota Sorong, Senin (9/3/2026).
Kehadiran orang nomor satu di Papua Barat Daya itu merupakan bentuk kepatuhan sebagai wajib pajak sekaligus pejabat negara.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Elisa Kambu turut didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, diantaranya Asisten III Setda Papua Barat Daya Atika Rafika, Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat Halasson Sinurat, hingga Kepala Dinas Kominfo Papua Barat Daya Eltje S. Doo.
Gubernur PBD Elisa Kambu menyampaikan bahwa kedatangannya ke kantor pajak merupakan bagian dari kewajibannya sebagai warga negara yang taat terhadap aturan perpajakan.
Dirinya mengaku bersyukur dapat menjalankan kewajiban tersebut secara langsung di Kantor Pajak Sorong.
“Saya bersyukur kepada Tuhan karena hari ini sebagai wajib pajak saya berkesempatan hadir langsung di Kantor Pajak Sorong untuk memenuhi kewajiban saya sebagai pejabat negara yang juga merupakan wajib pajak orang pribadi,” ujar Gubernur PBD Elisa Kambu.
Gubernur menjelaskan bahwa kedatangannya ke kantor pajak bertujuan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025. Menurutnya, kewajiban pelaporan pajak harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki kewajiban perpajakan, termasuk pejabat publik.
“Hari ini sebagai wajib pajak biasa saya datang ke KPP Pratama Sorong untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2025,” ucapnya.
Lebih lanjut, Elisa Kambu menceritakan pengalamannya saat melakukan pelaporan SPT di kantor pajak tersebut. Menurutnya, proses pelaporan berjalan lancar dan mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas pajak.
Dalam proses pelaporan tersebut, dirinya menggunakan aplikasi digital Coretax DJP yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah proses pelaporan pajak.
Diakuinya, penggunaan sistem digital tersebut membuat proses pelaporan menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.
“Puji Tuhan, saya tadi masuk di sini penerimanya luar biasa. Hari ini saya melaporkan SPT Tahunan menggunakan aplikasi Coretax DJP yang kini prosesnya lebih cepat dan mudah,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, ia mengapresiasi pelayanan petugas di Kantor Pajak Sorong yang membantu proses pelaporan hingga selesai.
“Saya mendapat pelayanan yang baik dari Kantor Pajak Sorong yang telah membantu proses pelaporan SPT tahunan saya. Puji Tuhan sampai berhasil dan tuntas,” paparnya.
Gubernur turut mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Provinsi ke-38 di Indonesia ini untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ia bahkan mengaku telah mengarahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya agar segera melaporkan SPT tahunan mereka. Hal tersebut disampaikan kepada para ASN saat apel pagi di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya.
Elisa Kambu mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan usaha paling lambat 30 April 2026.
“Saya ingin mengimbau seluruh masyarakat Papua Barat Daya untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 31 Maret 2026 untuk orang pribadi dan 30 April 2026 untuk badan usaha,” himbaunya.
Dirinya berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kewajiban perpajakan. Menurutnya, pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah maupun negara.
Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak, pembangunan di Papua Barat Daya diharapkan dapat berjalan lebih optimal demi kesejahteraan bersama. (Jharu)













Komentar