SORONG, PBD – Kuasa hukum Bupati Sorong Selatan, Yosep Titirlolobi, S.H, membantah keras pernyataan Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Imekko Papua Barat Daya, Ferry Onim, terkait dugaan masuknya 55 alat berat jenis ekskavator tanpa izin di wilayah Imekko.
Yosep menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan hanya opini tanpa data yang jelas. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Petronela Krenak dan Wakil Bupati Yohan Bodori justru telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Bupati dan Wakil Bupati turun langsung ke lapangan untuk mengecek keberadaan alat berat di Distrik Metemani, guna menjawab keresahan warga terkait aktivitas tersebut,” ujar Yosep dalam keterangan pers, Rabu (6/5/2026).
Setelah melakukan pengecekan, Pemkab Sorong Selatan membentuk tim terpadu untuk mengawasi serta menelusuri legalitas operasional alat berat yang diduga milik PT Harmoni Grup. Dari hasil penelusuran awal, perusahaan menyatakan bahwa alat berat tersebut digunakan untuk mengoptimalkan lahan yang telah memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), termasuk area plasma.
Dalam pertemuan antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan di salah satu hotel di Kota Sorong, manajemen menjelaskan bahwa mereka memiliki cakupan HGU seluas 85.219,29 hektare, dengan pemanfaatan untuk perkebunan kelapa sawit sekitar 9.128,87 hektare atau 10,71 persen.
Lebih lanjut, Yosep mengungkapkan bahwa tim terpadu juga menemukan adanya izin pemanfaatan kayu non-kehutanan yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya.
Meski demikian, Bupati Sorong Selatan tetap meminta tim terpadu yang melibatkan pemerintah provinsi untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan seluruh perizinan sesuai ketentuan.
Bupati Petronela Krenak menegaskan bahwa persoalan ini harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kritik harus berbasis data, berorientasi solusi, dan disampaikan secara konstruktif, bukan membangun narasi yang menyudutkan tanpa dasar,” tegasnya.
Yosep juga menambahkan bahwa kebijakan pemerintah daerah semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa perusahaan perkebunan sawit di wilayah Imekko telah beroperasi hampir 25 tahun, jauh sebelum kepemimpinan saat ini.
Sebagai penutup, Yosep mengingatkan bahwa sesuai regulasi terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, tindakan yang menyerang kehormatan atau martabat pejabat secara pribadi dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan demikian, ia mengimbau semua pihak untuk menyampaikan kritik secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta. (**/Oke)

____













Komentar