SORONG, PBD – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan (Sorsel) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2024 kepada 1.125 orang bertempat di Lapangan Apel Kantor Bupati Sorong Selatan, Teminabuan, Kamis (24/4/25).
Dalam penyerahan SK CPNS dan PPPK Formasi 2024 itu dihadiri langsung Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak, Wakil Bupati Yohan Bodori, Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari Nur Hasan, Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, Pj Sekda Agustinus Wamafma, para pimpinan OPD, tokoh agama dan masyarakat, serta jajaran ASN dan 1.125 CPNS dan PPPK yang menerima SK.
Penyerahan SK tersebut diawali dengan defile barisan CPNS dan PPPK yang terbagi dalam 10 kelompok dan dilanjutkan dengan yel-yel semangat oleh para ASN baru.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari Nur Hasan menyampaikan bahwa terhitung sejak 1 April 2025, para penerima SK resmi diangkat menjadi CPNS dan PPPK.
Ia menekankan pentingnya peran mereka sebagai unsur aparatur negara yang bertugas menjalankan kebijakan serta memberikan pelayanan publik secara profesional dan berkualitas.
“Masa percobaan Anda berlangsung selama satu tahun. Jika dinilai layak dan berkompeten, maka pada 1 April 2026 Anda akan diambil sumpah sebagai PNS penuh,” ujar Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari Nur Hasan.
Ia mengingatkan terkait kewajiban ASN untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah, serta mematuhi aturan kedinasan, termasuk jam kerja.
“Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya
Sementara itu, Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak menyampaikan kebanggaannya atas jumlah formasi yang diterima Sorong Selatan tahun ini. Dari total formasi 1.900, sebanyak 1.125 sudah diangkat, sementara sisanya masih dalam proses optimalisasi dan seleksi tahap kedua.
“Kita patut bersyukur karena Sorong Selatan mendapatkan formasi terbanyak se-Papua Barat Daya. Ini tidak terlepas dari kerja keras tim dan dukungan BKN Regional XIV,” kata Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak.
Ditegaskannya bahwa, ASN yang baru menerima SK akan menandatangani kontrak kerja untuk mengabdi di Sorong Selatan selama minimal 15 tahun sebelum diperbolehkan mengajukan pindah tugas. Hal ini disambungnya untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik di daerah tersebut.
“Tidak ada orang lain yang akan membangun Sorong Selatan selain bapak-ibu yang berdiri di lapangan ini. Cintai daerah ini, bangun daerah ini,” tegasnya.
Dirinya berharap, penyerahan SK ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kapasitas pelayanan publik.
“Kami berharap, melalui penyerahan SK ini dapat memperkuat kapasitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan tatanan pemerintahan kearah yang lebih baik,” tandasnya. (Jharu)
Komentar