SORONG, PBD – Sehubungan dengan Surat Undangan Klarifikasi terkait Laporan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor: 003/Reg/PL/PG/Prov/38.00/IX/2024 dan Laporan Pengaduan Nomor: 004/Reg/PL/PG/Prov/38.00/IX/2024, Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya didampingi kuasa hukumnya telah melakukan klarifikasi dengan mendatangi kantor Bawaslu Papua Barat Daya, Minggu (29/9/24).
Ditemui Senin (30/9/24) di kantor KPU PBD, Kota Sorong, Kuasa hukum KPU PBD, Pieter Ell dan rekan memberikan keterangan kepada awak media.
“Maka untuk dan atas nama klien kami Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan hal-hal sebagai berikut,” urai Pieter Ell.
Berikut point penyampaian terkait undangan Bawaslu kepada kliennya.
- Bahwa sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pasal 26 ayat 4 menegaskan kehadiran pelapor terlapor dan atau pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dapat didampingi oleh kuasa hukum atau tim kampanye;
- Bahwa proses klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya berlangsung pada hari Minggu, 29 September 2024 selama 7 (tujuh) jam dengan total pertanyaan lebih dari 100 (seratus) pertanyaan;
- Bahwa klien kami sebagai terlapor di bawah sumpah telah menyampaikan keterangan sebenar-benarnya tentang peristiwa hukum yang dialami dilihat dan dirasakan sendiri;
- Bahwa kami yakin dan percaya Tim Gakumdu dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bekerja profesional untuk mendudukkan persoalan ini secara terang benderang menurut hukum dan tim penasehat hukum juga telah menyerahkan bukti-bukti sebanyak kurang lebih 1.000 lembar.
Ia menegaskan, bahwa pemanggilan tersebut tidak menganggu tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.
“Penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon tetap bukan kehendak KPU tapi kehendak hukum bukan politik. KPU Papua Barat Daya bekerja secara hirarki dan tahapan tetap jalan sesuai jadwal,” tegas pengacara sekaligus artis ini.
Ia pun menepis isu bahwa KPU PBD berpihak kepada paslon tertentu.
“Saya ingatkan sekali lagi bahwa KPU sifatnya mandiri, tidak partisipatif dan bersikap adil kepada semua. Jika ada pihak yang menuding miring, sekali lagi saya mau tegaskan. Apa yang dirugikan? Semua sudah cabut nomor urut, semua sudah ramah tamah dan berkomitmen saat pencabutan nomor urut, kenapa dipersoalkan, sekali lagi, apa yang dirugikan” tanya Pieter.
Iapun berharap kepada Bawaslu ataupun Gakumdu untuk mengikuti aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan bawaslu.
“Kami harap mereka bisa bekerja profesional,” tutup Produser film 1 tungku 3 batu ini optimis.
Sementara itu, Ketua KPU PBD, Andarias Daniel Kambu mengatakan bahwa KPU PBD telah menyerahkan semua persoalan sengketa dan laporan masyarakat kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk, agar KPU PBD fokus pada tahapan jadwal Pilkada 2024. (Oke)
Komentar