SORONG, PBD – KPU Papua Barat Daya melalui surat nomor 112/PL.01.8-Und/96/2.1/2024, memberitahukan penundaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara.
Dalam surat yang diterima redaksi sorongnews.com, Sabtu (9/3/24) disampaikan isi surat tersebut adalah sebagai berikut :
Menindaklanjuti keputusan penundaan (skorsing) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Papua Barat Daya serta memperhatikan kesiapan administrasi dari KPU Kabupaten/Kota (Sorong Selatan, Tambrauw, Maybrat dan Kota Sorong) yang sampai saat ini belum diterima oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya, maka bersama ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Papua Barat Daya akan dilanjutkan pada minggu, 10 maret 2024 bertempat di Hotel Vega Sorong, pukul 13.00 WIT.
2. Jadwal pembacaan dari masing-masing kabupaten/kota akan disampaikan pada pelaksanaan rapat pleno.
3. Bahwa untuk kelancaran rapat pleno maka disampaikan kepada peserta rapat pleno untuk membawa surat mandat dan/atau surat tugas terbaru pada pelaksanaan rapat dimaksud.
4. Setiap peserta rapat pleno diharapkan untuk hadir tepat waktu.
Terlihat Ketua KPU PBD, Andarias Kambu menandatangani surat tersebut. (Oke)
Komentar