MERAUKE, PAPUA SELATAN – Salah satu saksi pemilu calon legislatif, Abdul Ganing meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi dan Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Mappi untuk membuka dokumen C Plano pada 4 distrik di Kabupaten Mappi saat hari ketiga rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Papua Selatan serta penetapan hasil pemilu tahun 2024.
Dimana pleno rekap KPU Mappi tingkat Provinsi Papua Selatan yang digelar oleh KPU Provinsi Papua Selatan di Swiss-belhotel Merauke, Papua Selatan, Sabtu (9/3/24) kembali dibuka setelah Bawaslu Mappi tiba di Kabupaten Merauke Sabtu dini hari. Seyogyanya, pleno rekap KPU Mappi tingkat PPS dijadwalkan Jum’at (8/3/24) namun diskors.
“Kami mau dibuka C Plano, kita hitung bersama. Sesuai dengan hasil, ya sudah kita terima. Kalau tidak mau membuka C Plano, berarti ada permainan. Kami sudah berikan surat keberatan dua kali untuk rekapitulasi tingkat distrik berpatokan kepada surat Bawaslu yang pertama untuk menghitung ulang surat suara di Passue, Minyamur, Obaa dan satu distrik lagi,” ungkap Abdul Ganing kepada Sorongnews.com disela-sela kegiatan
“Lucunya, Bawaslu mengeluarkan surat yang sama, membalas surat sendiri untuk melanjutkan pleno dengan alasan waktu. Ini kan berarti ada permainan,” sambung pria kelahiran Sawaerma, 18 Agustus 1985 Kabupaten Asmat, Papua Selatan yang akrab disapa Gani.
Ketua DPW PAN Provinsi Papua Selatan periode 2020-2025 yang terpilih dua kali sebagai anggota DPR Kabupaten Asmat ini menilai, jika KPU dan Bawaslu Mappi tidak membuka C Plano dan menghitung bersama dari 4 distrik tersebut maka demokrasi tercoreng karena tidak sesuai dengan keinginan dan suara rakyat Mappi.
“Kalau ini dibiarkan, kedepannya akan semakin hancur,” tegas Caleg DPR RI Dapil Papua Selatan 2024-2029 yang bertekad menjadi wakil rakyat untuk konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Papua Selatan.
“Saya sebagai anak yang lahir dan besar di Tanah Papua Selatan ingin memperjuangkan hak asli OAP dikembalikan. Jadi, regulasi Otsus ingin saya rubah, jangan UU Otsus di provinsi dan kabupaten. Namun harus ada dikampung supaya OAP bisa merasakan,” pungkasnya. (Hidayatillah)
Komentar