SORONG, PBD- Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimana akan ada masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD) bocorkan larangan-larangan lewat Rakor Persiapan Kampanye, dalam Ballroom salah satu Hotel Kota Sorong, Sabtu sore (30/9/23).
Ketua KPU PBD Andreas Daniel Kambu, usai membuka Rakor, menjelaskan tentang tata aturan yang berlaku saat kampanye berlangsung nanti agar menjadi bahan untuk perwakilan parpol yang mengikuti sosialisasi tersebut.
“Ini tentu menyangkut kampanye sehingga saat waktunya tiba tidak disalah gunakan masa kampanye itu, sebab setiap sanksi hari ini telah kami sampaikan agar dapat menghindarinya,” tegasnya.
Dikatakan Andreas, aturan dan sanksi seperti biasanya saat kampanye namun kembali disosialisasikan sebab telah menjadi tugas tanggung jawab dari KPU.
Selain itu, Fatmawati Anggota Komisioner KPU PBD sekaligus Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, menegaskan sanksi yang diberikan menyangkut keterlibatan ASN.
“Tidak hanya parpol sanksi itu diberikan apabila menyalahi aturan dalam berkampanye namun berkaitan dengan keterlibatan ASN juga,” ungkap Fatmawati, saat ditemui sorongnews.com.
Bebernya, KPU akan berikan sanksi apabila terjadi kesalahan makanya KPU sampaikan kalau Parpol harus hadir agar menyimak dengan benar terlebih ASN tidak boleh dihadirkan atau diundang dalam kampanye.
Kehadiran peserta yang mengikuti sosialisasi berasal dari calon anggota DPD Provinsi Papua Barat Daya, yang berjumlah kira-kira 12 orang jadi dalam rakor ini bukan hanya partai politik yang hadir.
“Sekali lagi selain larangan akan keterlibatan ASN kami juga menyampaikan kepada parpol saat kampanye untuk tidak melakukan rapat bersama dan tatap muka di lapangan terbuka,” tandasnya.
Hingga diharapkan, saat Pemilu mendatang semua dapat berjalan baik tanpa ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sampai dengan masa penentuan pemenang pemilu. (Mewa)
Komentar