BINTUNI, PAPUA BARAT – KPU Papua Barat Daya, Bawaslu Papua Barat Daya dan Polda Papua Barat, melakukan pendampingan verifikasi faktual ke Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Selasa (17/9).
Kedatangan tim gabungan ke Bintuni, sebagai tindak lanjut atas surat yang dikeluarkan KPU Papua Barat Daya No. 317/PL.01-SD/96/2.1/2024 tanggal 15 September 2024 tentang pendampingan verifikasi faktual.
Proses verifikasi ini dilaksanakan di kediaman Aloysius Kasihiw yang merupakan adik kandung bakal calon gubernur Papua Barat Daya, Petrus Kasihiw di Km 2 distrik Bintuni.
Hadir pada kesempatan itu, Ketua LMA Tujuh Suku, Marthen Wersin, Ketua LMA Suku Kuri, Derek Tatuta, Ketua DAP Wilayah III Doberay Kabupaten Teluk Bintuni, Yan Viktor Kamisopa, Ketua LMA Kampung Sarbe Kuri, Yance Trorba yang juga Ketua Marga Trorba serta Ibu. Tecla Trorba selaku mama dari Petrus Kasihiw.
Turut menyaksikan, Plt Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Rheinhard C. Maniagasi beserta keluarga besar Suku Kuri dan Irarutu, serta Tokoh Adat Wamesa, Bahmuddin Fimbay.
Kepala Bagian Teknis KPU Papua Barat Daya, Paris Uria Pedai menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, jika terdapat keraguan terhadap dokumen administrasi keabsahan pasangan calon, maka KPU bisa melakukan klarifikasi ulang.
“Dasar itulah, kami ada dengan basudara dong semua. Untuk itu, yang utama kami mengecek ada tiga rekomendasi, dan kami fokus ke Bintuni,” jelasnya yang didampingi Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, Sofyan Saman.
Ia mengatakan, tujuan tim ke Teluk Bintuni, untuk memastikan kebenaran dokumen yang dikeluarkan LMA Tujuh Suku kabupaten Teluk Bintuni, LMA Suku Kuri dan DAP Wilayah III Doberay kabupaten Teluk Bintuni.
“Terkait dengan keabsahan dokumen ini, itu akan menjadi dasar buat kami, sehingga berita acara yang kami siapkan akan kita teken sama-sama. Nantinya akan menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan hasil ini ke pimpinan, kemudian ditetapkan dalam rapat pleno,” ungkap Pedai.
Ia menegaskan, kaitan dengan verifikasi faktual yang dilakukan pihaknya, bukan untuk membuktikan keabsahan secara adat. Karena hal itu, bukan domain lembaga penyelenggara. Namun berkaitan dengan dokumen administrasi sebagai syarat calon, ia menerangkan, pihaknya diharuskan sesuai regulasi untuk melakukan klarifikasi di lapangan.
“Kami ingin jelaskan bahwa berkaitan dengan hak adat, kami secara kewenangan tidak bisa membuktikan. Karena itu hak kepemilikan adat. Namun, untuk mengesahkan semua dokumen, maka kami harus memastikan keabsahannya,” tambahnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, Sofyan menyatakan, KPU dan Bawaslu selaku lembaga penyelenggara pemilu berkomitmen melaksanakan tahapan pemilu kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, dirinya menegaskan, pihaknya memberikan garansi sebagai jaminan kepercayaan publik bahwa lembaga KPU maupun Bawaslu merupakan lembaga independen yang tentunya berjalan pada koridor hukum.
“Kami dari Bawaslu dan KPU, memberi garansi bahwa KPU dan Bawaslu berjalan berdasarkan aturan. Tidak berdasarkan apapun, tetapi aturan perundang-undangan menjadi panglima bagi dua lembaga ini,” singkatnya menutup.
Sesuai pantauan, pertemuan dalam rangka verifikasi faktual oleh KPU dan Bawaslu PBD itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua LMA Tujuh Suku, Marthen Wersin dan pengurus, Ketua LMA Suku Kuri, Derek Tatuta. (**/Oke)
Komentar