Ketua KPU PBD Sampaikan Hak Ingkar Atas Kesamaan Marga dengan Bacalon Gubernur PBD

SORONG, PBD – Dalam rangka menjaga netralitas pada pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu, memberikan pernyataan Hak Ingkar sebagai bagian dari Netralitas sebagai Penyelenggara pemilu, Kamis (19/9/24).

Berkaitan dengan opini masyarakat atau opini publik yang lagi berkembang terhadap pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, yang mana dari kelima bakal Pasangan Calon tersebut ada salah satu bakal Pasangan calon yang marganya sama dengannya, maka selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menepis isu itu.

“Maka saya Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan kepada publik bahwa Saya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya menyatakan Netral terhadap semua bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya periode 2024 – 2029,” ujar Andarias Daniel Kambu dalam keterangan tertulisnya.

Bahwa saat pendaftaran bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya ada pasangan calon Marga Kambu atas nama Elisa Kambu yang berpasangan dengan Ahmad Nasrau, Andarias menegaskan bahwa Pasangan Calon tersebut tidak ada hubungan Keluarga secara turun-temurun dengan dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya.

“Untuk menjaga Netralitas terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya periode 2024 – 2029 maka saya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya,  menyatakan akan menggunakan Hak Ingkar,” tegas Andarias.

Bahwa Pernyataan Hak Ingkar dalam Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya periode 2024-2029, pada tanggal 22 September 2024, khususnya menyangkut berkas Calon Gubernur atas nama Elisa Kambu dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. (**/Oke)

Komentar