SORONG, PBD – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Sorong, La Ode Sarima sebagai pihak terkait dan Caleg PKS jadi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Nani Mariana mangkir (tidak hadir) dalam persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk dua perkara bertempat di Kantor Bawaslu Kota Sorong, Kamis (27/6/24).
Pasalnya, Ketua DPD PKS Kabupaten Sorong dan Caleg PKS Jadi Anggota KPPS itu mangkir dalam persidangan lantaran menjadi pihak terkait yang sepatutnya dimintai keterangan dalam sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Dua perkara yang disidangkan yakni perkara nomor 68-PKE-DKPP/V/2024, Pengadu Muhammad Rizal memberikan kuasa kepada Muhammad Irfan dan Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/V/2024, Pengadu Muhammad Rizal memberikan kuasa kepada Muhammad Irfan.
Pantauan Sorongnews.com, dalam persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP dua perkara itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo didampingi 3 anggota majelis lainnya diantaranya, James Jansen Kastanya dari TPD Provinsi Papua Barat Daya unsur Masyarakat, Fatmawati dari TPD Provinsi Papua Barat Daya unsur KPU dan Regina Gembenop dari TPD Provinsi Papua Barat Daya unsur Bawaslu.
Saat dimulainya persidangan, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo menanyakan terkait kehadiran dari pihak pengadu, saksi-saksi, pihak teradu hingga pihak terkait.
“Pihak terkait nomor 68 DPD PKS Kabupaten Sorong hadir? silahkan, tidak hadir, tidak ada informasi, alasan?, tidak ada ya?,” tanya Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan.
Dalam sidang, Ketua Majelis itu menyayangkan ketidakhadiran Ketua DPD PKS Kabupaten Sorong untuk dimintai keterangan.
“Sangat disayangkan ya, harusnya bisa ada yang menghadiri persidangan DKPP, karena ini penting juga kami dengar keterangannya,” terangnya.
Ratna mengakui, dalam menjalankan persidangan itu, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Jadi DKPP sudah melayangkan surat yang sepatutnya menjadi standar operasional pemanggilan dari DKPP,” bebernya.
Pada kesempatan itu, dirinya kembali menanyakan kehadiran Caleg PKS Jadi Anggota KPPS yang masuk pihak terkait dalam perkara nomor 89 yang sepatutnya hadir pula untuk dimintai keterangan.
“Pihak terkait nomor 89 Caleg DPRD Kabupaten Sorong dari PKS atas nama Nani Mariana?, tidak hadir?, Ketua PKS Kabupaten Sorong juga tidak hadir ya?, baik, pihak terkait yang pada sidang ini hanya dari perwakilan Dinas Dukcapil,” tandasnya.
Diketahui, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP dua perkara itu memakan waktu mencapai 4 jam lamanya. (Jharu)
Komentar