Kasus Persetubuhan Anak Oleh Ayah Kandung Dilimpahkan Ke Kejari Manokwari

MANOKWARI,- Pelaku persetubuhan anak oleh ayah kandung sendiri berinisial EK, Kamis (19/1/23), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, masuk tahap kedua.

Banit PPA Reskrim Polresta Manokwari, Briptu Angri Lesmana mengatakan bahwa kejadian awal pertama persetubuhan anak kadung sendiri ini bermula pada tanggal 4 Desember 2021 dan kejadian kedua persetubuhan pun terjadi pada tanggal 24 desember 2021, lalu. Namun disampaikannya bahwa pelaku tidak diproses dikarenakan pelaku merupakan tumpuan keluarga, dimana membiayai 9 anaknya.

PENGUMUMAN BERITA KEHILANGAN

Lanjutnya, dipaparkannya bahwa pelaku kembali melakukan persetubuhan kepada salah satu anak kandungnya lagi hingga hamil, sehingga istri pelaku langsung melaporkan kejadian ini kepada Polresta manokwari, dan pelaku langsung diamanakan pihak kepolisian.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak kandungnya dirumahnya sendiri, pelaku melakukan aksi bejatnya tidak dengan kekerasan melainkan dengan bujuk rayu dan pelaku memberikan uang kepada anaknya. Pelaku juga melakukan aksi bejatnya ada dalam keadaan miras maupun tidak miras,” sebut Banit PPA Reskrim Polresta Manokwari, Briptu Angri Lesmana, Kamis (19/1/23).

Dijelaskannya bahwa saat ini pihaknya telah melimpahkan ketahap 2 di Kejari Manokwari dan diterima langsung oleh Jaksa Pratama Binang Maritsal Claralinard Yomaki dan dinyatakan berkas lengkap.

“Dengan perlakuan pelaku, pelaku diancam dengan pasal 81 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Rolly/Jharu)

Komentar